Revisi UU Terorisme, Militer Berwenang Tangkap Teroris?

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 21 Januari 2016 05:10 WIB

Deretan lilin yang dinyalakan warga sebagao tanda berduka atas terjadinya teror bom Sarinah Thamrin di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 15 Januari 2016. Mereka berdoa dan memberi semangat untuk berani menolak aksi terorisme. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus diawasi ketat guna menghindari pihak yang berusaha menambahkan kewenangan di luar penegakan hukum. Hal ini disampaikan seorang penegak hukum di Jakarta, Rabu 20 Januari 2016.

Pasca insiden bom bunuh diri di kawasan Thamrin, Kamis 14 Januari 2016 pekan lalu, Presiden Joko Widodo mengungkapkan rencana pemerintah untuk merevisi UU Terorisme. Revisi itu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum mencegah aksi terorisme di masa depan.

Penegak hukum tersebut menilai penguatan wewenang penegak hukum cocok dengan sistem politik di Indonesia yang merupakan negara demokrasi. Perubahan undang-undang terorisme untuk menambahkan kewenangan militer dan intelijen dinilai berpotensi menimbulkan masalah. "Kalau dalam revisi UU Terorisme itu ada pendekatan militer dan intelijen yang berlebih dalam menangani terorisme, akan berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi manusia," katanya.

Topik Terkait:
Revisi UU Antiterorisme


Penguatan kewenangan penegak hukum dalam revisi UU Terorisme dinilai bisa memberi dua keuntungan, yaitu penanganan masalah yang lebih sederhana dan tidak merusak nilai HAM. Penanganan masalah yang lebih sederhana, akan terwujud bila penindakan terhadap kegiatan radikal dipermudah. "Terorisme selalu didului kegiatan kecil, seperti berkumpul secara rahasia, mengeluarkan pernyataan perang, atau pulang-pergi ke wilayah konflik, seperti wilayah ISIS." Jika kegiatan kecil itu bisa dipidanakan, maka kemampuan polisi dalam mencegah aksi teror akan lebih baik.

"Jadi, misalnya, pidanakan siapa pun yang menyatakan dukungan terhadap ISIS atau pidanakan siapa pun yang pakai simbol ISIS. Sederhana," katanya. Terorisme cukup dibatasi sebagai tindak kriminal dan ditangani melalui penegak hukum. "Dengan begitu, HAM pelaku teror juga terjaga, dan masyarakat puas."

YOHANES PASKALIS

Catatan Koreksi: Pada Kamis 21 Januari 2016, pukul 23.00 WIB, redaksi mengubah berita ini untuk menghormati kesepakatan dengan narasumber yang tidak bersedia namanya disebutkan. Kami mohon maaf atas kesalahan ini.


Berita terkait

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

5 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

6 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

18 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

23 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

1 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya