Polisi Sulit Tangkal Warga Indonesia dari Suriah

Selasa, 19 Januari 2016 22:04 WIB

Pemulangan 26 WNI/TKW dari KBRI Suriah di Bandara Internasional Damaskus, 24 Desember 2015. Rombongan merupakan gelombang repatriasi ke-270 yang dilakukan KBRI Suriah. (Foto: KBRI Suriah)

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengaku tak bisa bertindak jika sewaktu-waktu warga negara indonesia (WNI) yang telah bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) kembali ke Tanah Air. “Kalau kami tangkal, pakai Undang-undang apa? Kami tidak bisa menjerat,” tutur Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Charliyan di kantornya, Selasa, 19 Januari 2016.

Anton mengatakan bahwa selama ini kepolisian tidak bisa menjerat warga yang berkeyakinan memiliki ideologi ISIS. Alasannya, karena undang-undang terorisme belum mengatur terkait ideologi tersebut. Seharusnya bagi WNI yang telah bergabung ISIS dilarang untuk masuk ke wilayah Indonesia. “Tapi kan regulasainya perlu ada perubahan,” katanya.

Baca juga: Polri Angkat Tangan Buru Bahrun Naim

Anton juga menjelaskan, bahwa pihaknya juga tidak bisa melarang warga Indonesia yang hendak bertolak ke Suriah untuk bergabung ISIS. Jajarannya, selama ini hanya melakukan pemantauan dan deteksi terhadap ancaman terorisme saja.

Padahal, menurut Anton, perkara terorisme adalah kejahatan yang paling serius. Seharusnya pemerintah segera memperbarui regulasi yang ada. Sejauh ini polisi telah mengerahkan jajarannya untuk memata-matai sel-sel terorisme dan gerakan radikal yang berada di seluruh Indonesia.

Jumlahnya, kata Anton, teroris di Indonesia mencapai seribu yang tersebar di berbagai wilayah. Rencanannya data ini akan kembali divalidasi ulang dengan pihak intelijen dan pemerintah. Karena ada dugaan bahwa jumlah anggota ISIS makin meningkat.

Anton menegaskan, Kepolisian hanya bisa menangkap anggota ISIS jika mereka terlibat atau ditengarai melakukan teror. “Kami belum bisa menindak sebelum ada bukti permulaan cukup,” tuturnya. “Misalnya, dia merakit bom, mengumpulkan gotri-gotri.”

Anton berkaca dengan sejumlah negara lain. Malaysia misalnya, menurut dia, telah menerapkan sistem keamanan tertentu dalam menangkal terorisme dan ISIS masuk ke negaranya. Sama halnya dengan Amerika Serikat yang telah menerapkan undang-undang khusus. “Bahkan nama (teroris) saja tidak bisa masuk ke sana.”

Pihaknya sepakat jika undang-undang terorisme direvisi. Namun Anton belum tahu secara rinci, pasal mana saja yang perlu dievaluasi. “Apakah nanti kita akan meniru sistem keamanan Malaysia atau Amerika, belum tahu.”

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

11 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya