Gara-gara Melarang Hari Raya Syiah, Wali Kota Bogor Digugat
Selasa, 19 Januari 2016 21:46 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Persidangan Perdata dengan Perkara Nomer 160/Pdt.G/2015/PN Bgr, yang diajukan oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) terhadap Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Ia digugat karena dianggap telah melanggar Undang-undang Dasar dan Hak Asasi Manusia dengan mengeluarkan surat edaran bernomor 300/321-Kesbangpol tentang pelarangan perayaan Asyura, tanggal 22 Oktober 2015, digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa 19 Januari 2016.
Dalam persidangan ketiga dengan agenda penggugat mengusulkan nama mediator untuk melakukan mediasi perkara perdata tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Halamon, dan dua hakim anggota yakni Jifly Zadam dan Siti Suryani.
"Dalam persidangan ini ada pergantian dua hakim anggota karena anggota hakim 1 pindah tugas ke PN Cibinong, sedangkan hakim anggota 2 sedang mendampingi keluarga sakit, " kata ketua majlis.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso selaku penggugat inti, mengatakan pihaknya mengajukan tiga nama mediator untuk menyelesaikan perkara gugatan perdata terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan muspida Kota Bogor. "Ada tiga nama calon mediator yang kami usulkan sebagai mediator, dengan harapan ada salah satu namanya yang disetujui oleh para tergugat dan majlis hakim, " kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, ketiga nama calon mediator yang diajukan adalah Todung Mulya Lubis (aktivis Hak Asasi Manusia), Nur Kholis SH (Komisioner Komnas HAM), dan Leni Indrawati (notaris yang juga aktivis). "Ketiga nama tersebut sudah memiliki sertifikat sebagai mediator," kata dia.
Namun majelis hakim meminta kepada penggugat agar ketiga nama calon mediator yang diajukan tersebut melengkapi data dan administrasi agar dapat menjadi mediator dalam persidangan. "Secepatnya calon mediator yang diajukan itu administrasinya dilengkapi," kata hakim.
Menanggapi pengajuan tiga nama calon mediator itu, enam kuasa hukum tergugat yang mewakili tergugat Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Menteri Dalam Negeri, Kapolres Bogor Kota, Dandim Kota Bogor, Kajari Bogor, dan Ketua MUI Kota Bogor, meminta waktu untuk pikir-pikir.
"Kami sepakat meminta izin kepada majelis untuk pikir-pikir dalam memilih nama calon mediator yang diajukan ini," kata Santoso Tujiutomo kuasa hukum dan perwakilan Menteri Dalan Negeri, dalam persidangan.
Mendengar tanggapan tersebut, ketua majelis hakim memutuskan sidang ditunda.
M SIDIK PERMANA