Merasa Dijebak, Kepala Desa di Blitar Minta Bupati Ditangkap

Reporter

Selasa, 19 Januari 2016 03:51 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Blitar - Sejumlah kepala desa di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mendesak kejaksaan setempat menahan bupati mereka, Herry Noegroho. Mereka menyalahkan sang bupati atas sejumlah kepala desa yang saat ini terjerat kasus korupsi sertifikasi massal.

Koordinator Asosiasi Pemerintah Desa Kabupaten Blitar Nurkhamim mengatakan para kepala desa di Kabupaten Blitar telah menjadi korban kebijakan Herry dalam pelaksanaan program sertifikasi massal atau ajudikasi tersebut. “Dua kades sudah ditahan oleh kejaksaan karena melaksanakan edaran bupati,” kata Nurkhamim, Senin 18 Januari 2016.

Nurkhamim mengatakan dua kepala desa yang saat ini sudah tak lagi menjabat tengah meringkuk di tahanan kejaksaan karena tuduhan melakukan pungutan liar atas pelaksanaan sertifikasi tanah warga. Bekas Kepala Desa Bendosewu Kecamatan Gandusari Munawir dan mantan Lurah Talun Imam Asyhari dipenjara lantaran diketahui meminta uang kepada warga yang mengurus sertifikat sebesar Rp 195 ribu per bidang tanah.

Para kepala desa mengaku melakukan pungutan lantaran perintah Bupati Herry Noegroho melalui surat edaran No 8201/67/409.201/2007. Menurut Nurkhamim, dari pungutan sebesar Rp 195 ribu itu sebagian juga dibagikan kepada camat, kepolisian dan TNI. “Kalau kades ditahan, bupati juga harus ditahan biar adil,” kata Kepala Desa Karanggayam Kecamatan Srengat ini.

Program ajudikasi yang berlangsung 2005-2007 diterapkan di lima kecamatan di Kabupaten Blitar, yakni Kecamatan Wlingi, Selopuro, Gandusari, Talun, dan Garum. Penahanan yang dilakukan kepada dua bekas kepala desa pelaksana program itu membuat para kepala desa ketar-ketir. Apalagi pemerintah daerah dianggap lepas tangan atas pemidanaan ini dan tak mau ikut bertanggungjawab.

Juru bicara Kejaksaan Negeri Blitar Hargo Bawono menyatakan fokus pada dugaan pungutan liar atas program pemerintah yang dilakukan kepala desa. Sebab amanat ajudikasi di lapangan jelas-jelas mengatur bebas biaya sama sekali alias gratis. “Kami tak akan berhenti pada dua kades ini, seluruh yang terlibat akan kita proses,” katanya.

Sementara terkait keterlibatan bupati seperti yang disampaikan para kepala desa dijanjikan menjadi bahan penyelidikan kejaksaan. Namun Hargo belum memutuskan untuk meminta keterangan Herry Noegroho atau tidak dalam penyidikan nanti.

Adapun Herry tak bisa dimintai konfirmasinya. Penjelasan datang dari Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Blitar Puguh Imam Santoso. Dia mengakui adanya produk berupa surat edaran itu. Tapi, menurutnya, edaran dibuat justru untuk mengeliminir maraknya pungutan liar dengan menetapkan satu nilai tertentu. "Karena biasanya praktek di lapangan pungutan yang dilakukan lebih besar," kata dia dalam pesan pendeknya.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

27 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

31 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

37 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

55 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya