DPR Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas Radikal  

Senin, 18 Januari 2016 21:46 WIB

Ketua Fraksi PKB MPR Lukman Edy. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Muhamad Lukman Edy mengatakan parlemen mendukung pemerintah membubarkan kelompok radikal yang berkedok organisasi kemasyarakatan. Parlemen justru menekan pemerintah agar tegas mengambil sikap terhadap kelompok yang secara jelas bertentangan dengan Pancasila.

“Soal radikalisme, Kementerian Dalam Negeri bertugas menata penerapan ideologi bangsa,” katanya dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin, 18 Januari 2016.

Lukman mengatakan Kementerian sebenarnya tak kesulitan memetakan ormas atau kelompok-kelompok radikal. Pemerintah, menurut dia, cukup mengklasifikasikan ormas atau kelompok berdasarkan ideologi dan kegiatan yang dilaksanakan. Pemerintah dapat langsung menindak tegas kelompok yang gamblang berlawanan atau mengharamkan demokrasi, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Bangsa bisa terkoyak kalau terus dibiarkan,” ujarnya. “Larang tegas tokoh atau kelompok yang menyebarkan kebencian.”

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan tak mudah memberi sanksi kepada kelompok atau ormas radikal. Contohnya dalam kasus Gafatar. Kementerian tak dapat mencabut izin, membekukan, atau membubarkan ormas tersebut karena tak pernah terdaftar secara resmi. Selain itu, banyak ormas atau kelompok yang berkedok kegiatan sosial sehingga sulit terdeteksi.

Kementerian hanya bisa memberi rekomendasi kepada kepolisian dan kejaksaan agar ada proses hukum terhadap kelompok radikal yang tak terdaftar. “Kami memang tak pernah memberikan izin kepada Gafatar karena sejarah kelompok ini memang bermasalah,” tuturnya.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

14 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

17 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

55 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya