Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berdandan unik ala 'Koboi' saat bertugas dalam Pilkada Serentak 2015 di Surabaya, 9 Desember 2015. Indonesia sukses menggelar Pilkada Serentak pertama kalinya di 264 daerah dengan lancar dan aman, meski masih terdapat beberapa kekurangan. Fully Syafi
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan lanjut atau tidaknya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak pada Desember lalu. Pembacaan putusan atas 40 pengaduan itu dilakukan secara maraton mulai, Senin ini, 18 Januari 2016.
"Sidang pleno pengucapan putusan dibacakan secara maraton seharian penuh sebagaimana yang telah diagendakan," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono. Menurut Fajar, untuk daerah lain, putusan akan dibacakan secara bertahap pada keesokan harinya secara berkelanjutan.
Fajar menyebutkan, nantinya, MK akan melayangkan kembali pemberitahuan kepada pihak pemohon dan termohon yang lolos sidang. MK telah menyidangkan 147 gugatan perselisihan hasil pilkada serentak. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu telah dilaksanakan pada 7, 8, dan 11 Januari 2016.
Sedangkan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait telah dilaksanakan pada 12-14 Januari lalu.
Persidangan sengketa pilkada akan terus dilakukan hingga 7 Maret mendatang. Namun Ketua MK Arief Hidayat beberapa waktu lalu menuturkan tak menutup kemungkinan persidangan dapat diselesaikan sebelum tanggal tersebut. "Kalau memang bisa diselesaikan sebelumnya, kami segera selesaikan. Tidak menunggu batas waktu 45 hari," ucap Arief.
Aturan tentang jangka waktu penyelesaian sengketa hasil pilkada tersebut diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. MK memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
3 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
19 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.