TEMPO.CO, Jakarta - Ketegangan sempat terjadi saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hendak menggeledah ruangan Yudhi Widiana Adia, anggota Fraksi PKS yang menjabat Wakil Ketua Komisi V. Sekitar sepuluh petugas dengan kawalan delapan anggota Brimob dilarang masuk ruangan Yudi. Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap yang membelit kader PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
Sejumlah politikus PKS turut menghadang penggeledahan itu, salah satunya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ia turun tangan memprotes langkah penyidik KPK yang dia anggap melanggar aturan. "KPK tidak bisa masuk seenaknya!" Fahri membentak para penyidik KPK.
Tak ingin tugasnya terhenti, penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Polisi Kristian, yang memimpin proses penggeledahan balik membentak Fahri. "Kami hanya menjalankan tugas. Kalau Anda tidak setuju, silakan gugat pimpinan KPK!" ujar Kristian kepada Fahri dan sejumlah politikus PKS yang ikut menghadang.
Menurut Fahri, petugas bersenjata tidak bisa seenaknya masuk ke lingkungan DPR. Sebab, kawasan DPR merupakan salah satu obyek vital yang memiliki mekanisme pengamanan tersendiri. "Kami ini bukan teroris!" tutur Fahri. Meski berupaya memprotes, Fahri dan para koleganya membiarkan penggeledahan itu.
KPK resmi menetapkan Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Maluku yang masuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Proyek tersebut untuk tahun anggaran 2016.
Selain Damayanti, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Julia Prasetyarini alias Uwi, Dessy A. Edwin, dan Abdul Khoir dari swasta. Julia dan Dessy juga diduga sebagai penerima suap. Adapun Abdul disangka sebagai pemberi suap. Keempat tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan tim KPK.
Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam, 13 Januari 2016, di tempat berbeda. Dua orang sisanya sopir yang sudah dibebaskan. Duit yang diamankan saat operasi Sin$ 99 ribu atau sekitar Rp 995 juta. Namun total komitmen fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul sebesar Sin$ 404 ribu atau Rp 3,8 miliar.