Kejaksaan Surabaya Segera Limpahkan Berkas Lamborghini Maut

Sabtu, 9 Januari 2016 08:28 WIB

Tersangka dari kecelakaan Lamborghini, Wiyang Lautner usai menjalani perawatan di ruang Teratai 9 RS Bhayangkara Polda Jawa Timur, 5 Desember 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan mengatakan berkas Lamborghini maut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya telah menyelesaikan pemeriksaan berkas tahap pertama dan dinyatakan sudah lengkap.

“Minggu depan kita akan menyerahkan berkas ke Pengadilan,” kata Didik, Jumat 8 Januari 2016.

Polisi telah menyerahkan Wiyang Lautner, pengemudi Lamborghini maut beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Surabaya kemarin, 7 Januari 2016. Barang bukti terkait berupa Lambhorgini Gallardo LP 570-4 dan motor Honda milik Pembeli STMJ.
Barang bukti tersebut seluruhnya disimpan di halaman Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sedangkan, Wiyang Lautner ditahan di Rumah Tahanan Lapas Kelas I Surabaya. Rencananya penahanan akan dilakukan selama 20 hari sampai berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, tim penyidik bisa melakukan perpanjangan apa bila diperlukan.

Sejak awal, Kejaksaan memang berkomitmen untuk melakukan penahanan. Didik menolak ketika ada pihak yang melakukan penangguhan penahan terhadap Wiyang.
“Tidak akan ada perlakuan kusus untuk Wiyang,” kata Didik.

Lamborghini Gallardo yang dikemudikan Wiyang menabrak warung yang menjual minuman campuran antara susu, telur, madu, dan jahe (STMJ) di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Ahad, 29 November 2015, pukul 05.20 WIB. Sejumlah saksi menyebutkan Lamborghini itu terlibat aksi kebut-kebutan dengan mobil Ferrari sebelum kecelakaan terjadi.

Satu orang tewas dan dua lain menderita luka-luka dalam kecelakaan itu. Mereka adalah Kuswanto, 51 tahun, (korban tewas); istri Kuswanto, Srikanti (41); dan penjual minuman STMJ, Mujianto (44).

Berkas Wiyang dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 23 Desember 2015. Namun, tim penyidik Kejaksaan mengembalikan berkas Wiyang karena kurang lengkap. Penyidik meminta polisi melengkapi barang bukti berupa hasil traffic accident analysis Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, file rekaman CCTV pada detik-detik sebelum kecelakaan, dan surat kuasa dari pengacara Wiyang yang baru.

Didik menambahkan bahwa kecepatan Lamborghini berdasarkan traffic accident analysis sesuai yang tertuang dalam berkas dari laboratorium forensik 95 kilometer per jam. Sedangkan tersangka mengaku mengemudikan mobil tersebut dengan kecepatan antara 40-80 kilometer per jam.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

1 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

4 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

6 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

20 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

24 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

27 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

34 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

40 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

51 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya