Kalah di PN Palembang, Menteri Siti Minta Saran Ahli Hukum

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 8 Januari 2016 18:49 WIB

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (tengah) bersama Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (kanan) dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berdiskusi di lokasi kebakaran hutan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, 24 Oktober 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan beberapa hal terkait dengan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang, yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau terkait kasus pembakaran hutan. "Tentang substansi memori banding akan memperkuat argumentasi terhadap putusan," kata Siti di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Jumat, 8 Januari 2016.

Siti melanjutkan bahwa selain itu ia juga akan mencoba berkonsultasi dengan otoritas yang memiliki kewenangan terhadap PNS, dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Terkait dengan bagaimana mekanisme posisi PNS dalam menghadapi suatu perkara dengan menjadi saksi, di mana pemerintah harus berhadapan dengan pihak lain.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengundang 18 ahli hukum dan lingkungan untuk memberikan masukan kepada pihak kementerian, untuk menyiapkan bahan-bahan dalam kasus kebakaran hutan.

Pihak Kementerian LHK mengajukan surat pernyataan permohonan banding pada 11 Januari 2016, dan dalam waktu tiga minggu sejak pengajuan tersebut harus menyerahkan memori banding ke pihak pengadilan.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau pada Februari 2015. Lahan konsesi hutan tanaman industri pohon akasia seluas 20 hektare yang dikelola perusahaan itu di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku, Kabupaten Ogan Komering Ilir, terbakar pada 2014.

Kementerian menilai kebakaran itu merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Pemerintah menuntut ganti rugi Rp 2,6 triliun dan meminta tindakan pemulihan lingkungan dengan biaya Rp 5,2 triliun. Namun majelis hakim PN Palembang yang dipimpin Parlas Nababan menolak gugatan itu. Alasannya, penggugat tak bisa membuktikan adanya kerugian negara atas kebakaran hutan yang dituduhkan kepada PT Bumi Mekar Hijau. Kebakaran hutan itu pun tidak bisa dimintakan pertanggungjawabannya kepada perusahaan tersebut.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

7 Februari 2024

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2024 ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengusung tema "Atasi Sampah Plastik dengan Produktif."

Baca Selengkapnya

Kala Posisi Duduk Mendes dan Menteri KLHK di Rapat Kabinet Jokowi Jadi Bahan Candaan

9 Januari 2024

Kala Posisi Duduk Mendes dan Menteri KLHK di Rapat Kabinet Jokowi Jadi Bahan Candaan

Para menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi bergurau mengenai posisi duduk dalam sidang paripurna Kabinet Indonesia Maju pagi ini.

Baca Selengkapnya

Sebut RI Konkret Atasi Perubahan Iklim, Menteri LHK: Kita Tidak Cuma Komitmen

30 November 2023

Sebut RI Konkret Atasi Perubahan Iklim, Menteri LHK: Kita Tidak Cuma Komitmen

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan langkah Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim sudah konkret dan sudah ada implementasi yang nyata.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

26 November 2023

MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi serta Menteri LHK sehubungan gugatan polusi udara. Bagaimana kasus ini bermula?

Baca Selengkapnya

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Jawaban Menteri Siti Nurbaya Perihal Tudingan Eskpor Asap ke Malaysia

20 Oktober 2023

Jawaban Menteri Siti Nurbaya Perihal Tudingan Eskpor Asap ke Malaysia

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menginginkan Indonesia dan Malaysia saling belajar terkait persoalan kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.

Baca Selengkapnya