Polisi Perkuat Pasal Bagi Tersangka Kasus Narkoba

Reporter

Kamis, 7 Januari 2016 22:05 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat memperkuat pasal bagi Mukhlis alias Ollo, 36 tahun, tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Semula dia dijerat pasal 127 juncto pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai pecandu. Namun kemudian dilengkapi pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena dia merupakan pemilik sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Azis Djamaluddin, menjelaskan penambahan pasal itu atas petunjuk kejaksaan, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa, 29 Desember 2015 lalu. “Berkas perkara bersama tersangkanya sudah kami limpahkan dan kejaksaan menyatakan lengkap,” katanya, Kamis, 7 Januari 2016.

Azis menjelaskan, uang Rp 1,9 miliar milik Mukhlis yang disita saat dilakukan penangkapan telah dikembalikan kepada keluarganya. Semula uang itu diduga hasil bisnis sabu-sabu. Namun, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, tidak ditemukan petunjuk atau bukti lain yang bisa mengkaitkan uang itu dengan narkoba milik Mukhlis.

Aparat Reserse Polda Sulawesi Selatan dan Barat juga sudah melakukan penelusuran hingga ke Kalimantan terkait pengakuan Mukhlis, yang mengatakan uang itu hasil judi yang dilakukannya di sana. Namun, unsur pidana perjudianpun tidak ditemukan. “Sesuai ketentuan yang berlaku dan karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, uang itu harus kami kembalikan kepada keluarganya,” ujar Azis.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Yusuf, mengaku belum mengetahui secara pasti pelimpahan berkas perkara Mukhlis dari Polda. Dia beralasan banyak kasus narkoba yang sedang ditangani penyidik kejaksaan. "Saya harus cek dulu,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Direktur LBH Makassar, Zulkifli Hasanuddin, meminta penyidik Polda menelusuri lebih jauh peran dan keterlibatan Mukhlis dalam kasus narkoba. Apalagi dugaan awal sebagai bandar besar narkoba digugurkan. “Kepolisian harus membuktikan komitmennya dalam memberantas narkoba,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpung Tempo, Mukhlis ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, pada Senin, 23 November 2015.

Penangkapan dilakukan dalam operasi penggerebekan yang melibatkan sekitar 20 personil gabungan Reserse Narkoba dan Brimob Polda Sulselbar. Penangkapan itu didasarkan pada informasi tentang peran Mukhlis sebagai bandar besar narkoba di Sidrap.

Penangkapan terhadap Mukhlis bahkan berdasarkan keterangan dua orang anggota jaringan Mukhlis, yang diringkus sebelumnya di SPBU Rappang, Minggu, 23 November 2015. Dua orang itu menyebut Mukhlis sebagai bandar besar narkoba.

Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit alat hitung uang, 1 set alat isap dan pireks bekas sabu-sabu, 1 sachet kecil dan 1 sachet besar yang diduga berisi sabu-sabu, 5 buku tabungan atas nama Mukhlis, 1 lembar bukti transfer ATM dan tiga tas berisi 17 batang taji besi. Polisi juga menemukan uang tunai Rp 1.908.890.000.

Namun, beberapa hari kemudian Mukhlis dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti sebagai bandar besar narkoba, melainkan hanya sebagai pecandu. Polisi beralasan tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Mukhlis juga diberi kesempatan menjalani rehabilitasi.


TRI YARI KURNIAWAN





Advertising
Advertising





Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

17 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

5 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya