Menang di PTUN, Kepala SMA 3 Retno: Memenuhi Rasa Keadilan

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 7 Januari 2016 16:53 WIB

Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti. Tempo/Tony hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Jakarta Retno Listyarti bersyukur atas dikabulkannya gugatannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta. Menurut dia, putusan majelis hakim sesuai dengan aturan.

"Putusan hakim memenuhi rasa keadilan," ucapnya di PTUN Jakarta, Kamis, 7 Januari 2016.

Menurut Retno, pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta tak tepat. Sebab, pencopotan merupakan pemberian sanksi bagi pelanggaran berat.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat itu, Arie Budiman, mencopot Retno Listyarti sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 355/2015. Dinas memecat Retno lantaran dia menghadiri acara talk show sebuah stasiun televisi swasta saat Ujian Nasional digelar. BACA: Alasan Ahok Soal Pemecatan Retno

Saat itu, Retno menghadiri acara talk show tersebut sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Dalam acara itu, Retno membeberkan ihwal kecurangan yang terjadi saat Ujian Nasional.

Kehadiran Retno dalam acara tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang. Menurut Basuki, alias Ahok, Retno melanggar aturan sebagai kepala sekolah lantaran menghadiri acara talk show saat UN. Padahal, Retno seharusnya turut mengawasi jalannya UN.

Retno mengungkapkan seharusnya Dinas Pendidikan memberikan sanksi berupa teguran karena dia hanya melakukan pelanggaran ringan. "Karena itu, saya menguji SK yang diterbitkan sewenang-wenang," ucapnya.

Retno mengungkapkan, walaupun dalam amar putusannya majelis hakim mewajibkan Dinas Pendidikan mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah yang disesuaikan oleh Dinas, itu tak menjadi prioritasnya. "Menjadi kepala sekolah bukan tujuan saya saat mengajukan gugatan," katanya.

Dari persidangan ini, imbuh Retno, guru dan pegawai negeri sipil lainnya tak perlu takut menggugat kesewenang-wenangan pemimpin.

Majelis hakim PTUN Jakarta menolak pembelaan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan mengabulkan seluruh gugatan Retno.

Selain itu, dalam putusannya, hakim mewajibkan Dinas Pendidikan membatalkan SK pencopotan Retno dan merehabilitasi nama Retno, serta mengembalikannya sebagai kepala sekolah yang formasinya disesuaikan oleh Dinas.

Selain itu, hakim mewajibkan Dinas Pendidikan membayar biaya perkara sebesar Rp 276 ribu.

GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

4 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

7 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

8 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

10 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

16 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

17 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya