Abaikan Menteri, Sidang Kasus Salim Kancil Tetap di Surabaya

Reporter

Rabu, 6 Januari 2016 20:39 WIB

Massa yang tergabung dalam aliansi Sedulur Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim (52) alias Kancil yang terjadi pada Sabtu 26 September 2015 di depan Gedung DPRD Kota Malang, 28 September 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Lumajang - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Naimullah mengatakan persidangan kasus pembunuhan aktivis antitambang Salim alias Kancil dipastikan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. "Ada fatwa dari Mahkamah Agung," kata Naimullah, Rabu siang, 6 Januari 2016.

Kapan persidangan akan digelar, Naimullah belum bisa memastikan karena belum ada berkas yang dilimpahkan ke pengadilan. Hingga saat ini, kata Naimullah, berkas yang sudah lengkap atau P-21 baru dua, yakni kasus pembunuhan Salim Kancil serta satu berkas kasus pertambangan. "Semua berkas masih dalam proses pemeriksaan di kejaksaan dan belum dilimpahkan ke pengadilan."

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang menerima 15 berkas terkait tragedi Salim Kancil dan Pertambangan Pantai Watu Pecak di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian. Dari 15 berkas tersebut, enam berkas terkait dengan pembunuhan Salim Kancil, empat berkas illegal mining, empat berkas pengeroyokan terhadap Tosan, dan satu berkas pengancaman.Dari sekitar 30 tersangka, ada beberapa yang terlibat dalam tiga kasus tindak pidana sekaligus, baik pembunuhan, pengeroyokan, maupun illegal mining.

Rencana persidangan yang akan digelar di Surabaya disayangkan oleh Tosan, korban penngeroyokan dan penganiayaan dalam perkara ini. "Akan lebih baik kalau sidang digelar di Lumajang. Kalau di SUrabaya terlalu jauh, saksi harus bolak-balik," katanya.

Mochmad Zaky Gufron, salah satu anggota Tim Advokasi Salim Kancil dan Tosan, mengatakan ada banyak pertanyaan yang ingi dia tanyakan kepada kejaksaan terkait dengan kejelasan berkas perkara. "Informasinya ada empat berkas yang sudah P-21," katanya.

Zaky juga berharap pengadilan kasus Salim Kancil digelar di Lumajang agar dapat diikuti oleh masyarakat. Permintaan yang sama juga disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar saat menghadiri 100 hari meninggalnya Salim di Pantai Watu Pecak pekan lalu. Marwan meminta Ketua DPRD Jawa Timur Halim Iskandar agar berkomunikasi dengan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu pagi, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang pro-penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

16 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

18 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

38 hari lalu

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

59 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

59 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya