Meski Gaduh, Rapor Versi Menteri Yuddy Bakal Lanjut

Reporter

Rabu, 6 Januari 2016 16:58 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi (kanan) melakukan sidak ke Kantor Walikota Jakarta Barat, 4 Januari 2015. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi berkukuh akan melanjutkan penilaian akuntabilitas kementerian tahun depan. Beberapa waktu lalu, Yuddy merilis rapor kinerja kementerian.

Penilaian tersebut membuat gaduh karena dianggap sebagai dasar perombakan kabinet. "Ini kan amanat undang-undang, kenapa mesti berhenti? Pasti lanjut," ujar Yuddy di Istana Negara, Rabu, 6 Januari 2016.

Menurut Yuddy, ia berinisiatif mengumumkan hasil evaluasi ini karena menghormati Undang-Undang Keterbukaan Publik. "Jadi benar yang dikatakan oleh Sekretaris Kabinet, tidak ada instruksi langsung dari presiden untuk mengumumkan ini, betul," katanya.

"Mengumumkan ini adalah inisiatif dari saya selaku pembantu presiden," ujar Yuddy menambahkan.

Soal perombakan kabinet, kata Yuddy, tak berdasarkan pada laporan kinerja yang ia buat. Perombakan adalah hak prerogatif presiden. "Beliau tidak bisa didesak oleh siapa pun baik oleh pimpinan partai politik, opini publik, para pengamat, atau hasil survei karena sepenuhnya masalah reshuffle adalah hak prerogatif presiden," ujar Yuddy.

Penilaian ini, kata Yuddy, sudah dilakukan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Evaluasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, termasuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dalam melaksanakan evaluasi, kementerian tidak sendiri, kata dia, tapi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Inspektorat Provinsi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kewajiban Melaporkan Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, mereka harus berkoordinasi. Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Sakip), perlu dilakukan koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Presiden Joko Widodo mengatakan tidak pernah meminta menterinya untuk mengevaluasi kinerja menteri lain. Urusan evaluasi, kata Jokowi, adalah urusan presiden.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

5 Agustus 2023

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

29 Juli 2023

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Baca Selengkapnya