Terdakwa mucikari artis Robby Abbas alias RA (kanan) mengenakan rompi tahanan saat bersiap mengikuti sidang kasus prostitusi dikalangan artis dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Oktober 2015. Majelis hakim memvonis terdakwa RA dengan hukuman penjara 1,4 tahun dipotong masa tahanan atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia rencananya akan melimpahkan berkas dua muncikari artis berinisial F dan O ke Kejaksaan Agung pada pekan ini. Berkas pemeriksaan kedua muncikari tersebut akan dijadikan satu.
“Pelimpahan tergantung Pak Dir (Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Carlos Tewu),” kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar S. Fana, Selasa, 5 Januari 2016.
Bareskrim Polri mengamankan F dan O di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat pada 10 Desember 2015. Kepolisian juga menangkap artis Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia Putty Revita. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus muncikari artis, Robby Abbas.
Umar mengatakan O berperan sebagai pengganti Robby yang ditangkap pada Agustus 2015. Atas perbuatannya, O dan F diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga diancam denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.