TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Menteri Tenaga Kerja sekaligus Komisaris Utama PT Lativi Media Karya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Latief datang di Gedung Bundar pukul 08.55 WIB didampingi pengacaranya Ari Yusuf Amir. Rencananya dia akan diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan kredit macet di PT Lativi tersebut.Mengenakan jas warna gelap, Latief datang dengan hanya menebar senyum kepada wartawan yang menunggunya. Dia menolak memberikan komentar. Menurut Ari Yusuf Amir, kliennya diperiksa selaku komisaris dan memenuhi panggilan sebagai saksi kepada penyidik di lantai lima Gedung Bundar. "Kami datang untuk melengkapi pemeriksaan tentang mekanisme awal pencairan kredit karena beliau sebagai komisaris yang mengawasi jalannya perusahaan," kata Ari. Menurutnya, selaku komisaris kliennya tidak ikut mengurus masalah-masalah yang teknis di perusahaan itu. Mereka mengawasi jalannya perusahaan dari laporan yang didapatnya dari dewan direksi. Dia juga mengatakan bahwa kredit senilai Rp 328 miliar yang diajukan PT Lativi Media Karya ke Bank Mandiri dilaporkan dalam rapat oleh Direksi. Pihaknya dalam pemeriksaan ini juga membawa bukti-bukti mengenai rencana kredit dan penggunaannya. Sementara itu Jaksa Agung Muda pidana khusus Hendarman Supandji menyatakan dari audit BPKP ditemukan sejumlah indikasi kerugian negara. Sementara Jaksa penyidik I Ketut Murtika secara terpisah menyatakan pemeriksaan terhadap Abdul Latief ini juga untuk memperjelas keterangan saksi sebelumnya yang telah dipanggil dua kali yakni Gubernur Kalimantan Barat, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Lativi Media Karya Usman Djafar. "Pemeriksaan mungkin akan panjang dan memakan waktu agak lama karena menyangkut kredit yang cukup lama sejak 2000 hingga sekarang," ujar Murtika. Dian Yuliastuti
Keempat pemimpin PKI, Lukman, Dn aidit, nyoto dan sudisman yang diluar kelihatan kompak ternyata tak demikian. Dalam otokritik, jelas Sudisman mengecam gaya kerja Dn Aidit. Nyoto pun banyak dikecam.