Diretas, Situs PN Palembang Tidak Kunjung Pulih  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Senin, 4 Januari 2016 12:04 WIB

Seorang wanita mengakses situs resmi milik Pengadilan Negeri Palembang yang diretas di Palembang, Sumatera Selatan, 2 Januari 2016. Situs resmi milik PN Palembang (www.pn-palembang.go.id) diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang diduga kecewa dengan putusan Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan yang menolak seluruh gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau. ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Palembang - Hingga Senin siang, 4 Januari 2016, situs milik Pengadilan Negeri Palembang masih belum pulih akibat diretas orang tidak dikenal. Ketika dibuka, layar situs resmi Pengadilan Negeri Palembang, www.pn-palembang.go.id, hanya tampak putih dan menampilkan tulisan: “Situs dalam perbaikan”.

Sebelumnya, setiap dibuka, akan tampil tulisan berisi kekecewaan terhadap keputusan hakim yang menolak gugatan perdata pemerintah kepada PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) yang didakwa melakukan pembakaran hutan. Peretas menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas tergugat PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

Ketua PN Sugeng Riyanto mengatakan pihaknya akan melaporkan peretasan tersebut kepada pimpinannya karena peretasan mengganggu kepentingan masyarakat banyak. "Silakan pimpinan yang akan menentukan langkah berikutnya terhadap peretas," kata Sugeng, Senin, 4 Januari 2016.

Menurut dia, sebagai langkah awal, ahli teknologi dan informasi yang akan melakukan pembenahan atas peretasan yang terjadi sejak akhir pekan lalu itu. Ia berharap situs dapat segera berjalan normal karena menyangkut kepentingan orang banyak.

Adapun Saiman, staf Humas PN Palembang, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan tenaga ahli. Saat ini ahli sedang memulihkan situs dari peretas. Ia optimistis dalam waktu dekat masyarakat dapat kembali mengakses situs secara leluasa tanpa ada hambatan. "Kami usahakan paling lambat tiga hari ke depan situs bisa normal kembali," ujarnya.

PARLIZA HENDRAWAN

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

18 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

McAfee Deteksi Modus Baru Hacker Tipu Gamer Lewat Cheat Lab

9 hari lalu

McAfee Deteksi Modus Baru Hacker Tipu Gamer Lewat Cheat Lab

Perusahaan keamanan siber McAfee berhasil mengidentifikasi penipuan model baru oleh hacker yang menarget para gamer.

Baca Selengkapnya

6 Cara Mengetahui Whatsapp Disadap dan Tips Mencegahnya

14 hari lalu

6 Cara Mengetahui Whatsapp Disadap dan Tips Mencegahnya

Ada beberapa cara mengetahui WhatsApp disadap. Salah satunya adalah adanya perangkat asing yang tersambung. Berikut ciri dan tips mencegahnya.

Baca Selengkapnya

Triwulan Pertama 2024, Penumpang LRT Palembang Tembus 740 Ribu

34 hari lalu

Triwulan Pertama 2024, Penumpang LRT Palembang Tembus 740 Ribu

Hingga 10 Maret, LRT Palembang telah mengangkut 740.041 penumpang.

Baca Selengkapnya

Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

36 hari lalu

Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Inflasi Pangan Sudah Lebih Tinggi dari Kenaikan Gaji ASN, Kata Faisal Basri Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis

59 hari lalu

Terpopuler: Inflasi Pangan Sudah Lebih Tinggi dari Kenaikan Gaji ASN, Kata Faisal Basri Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis

Kepala Departemen Regional Bank Indonesia (BI) Arief Hartawan menyatakan perlunya menjaga inflasi pangan agar kenaikannya tidak melebihi 5 persen.

Baca Selengkapnya

Situs Kemenko Perekonomian Diduga Diretas

4 Maret 2024

Situs Kemenko Perekonomian Diduga Diretas

Situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kemenko Perekonomian diduga mengalami peretasan pada Minggu, 3 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya