TEMPO.CO, Jakarta - Pasar Pramuka sudah lama terkenal sebagai pasar burung yang menjual berbagai jenis burung langka. Lembaga pemantau perdagangan hewan, Traffic, pernah merillis hasil penelitian yang menyebutkan bahwa Pasar Pramuka, bersama Pasar Jatinegara dan Pasar Barito, adalah pasar yang menjual burung secara ilegal. Lembaga itu menemukan lebih dari 19 ribu ekor burung yang dijual, sekitar 98 persen adalah burung khas Indonesia, diduga ditangkap langsung dari alam.
Hal senada juga diungkapkan Koordinator Profauna Representatif Jawa Barat Plus Rinda Aunillah Sirait yang menyatakan banyak satwa liar dilindungi yang dijual di Pasar Pramuka. Karena itu, Rinda memprotes Presiden Joko Widodo yang membeli burung dari Pasar Pramuka. Pada Sabtu, 2 Januari 2016, Presiden Jokowi memborong 190 burung di Pasar Pramuka untuk kemudian dia lepaskan di Kebun Raya Bogor pada esok harinya.
Pasar Pramuka memiliki 87 kios serta memperdagangkan sekitar 16 ribu burung dari 186 spesies. Beberapa di antaranya termasuk jenis burung langka. Saat ini Pasar Pramuka adalah pasar burung terbesar di Jakarta, menyusul Pasar Jatinegara yang memiliki 29 kios kemudian Pasar Barito dengan 23 kios. Berikut ini sejumlah burung paling dicari di pasar Jakarta.
- Burung Kacamat Biasa (Zosterops palpebrosus)
- Jalak Bali (Leucopsar rothschildi)
- Perkutut Jawa (Geopelia striata)
- Cica daun besar atau burung daun (Chloropsis sonnerati)
- Burung Trucukan (Pycnonotus goiavier analis)
- Burung Branjangan (Mirafra javanica)
- Jalak Suren Kalimantan (Gracupica contra floweri)
- Pipit peking (Lonchura punctulata)
- Kacer (Copsychus saularis muticus)
- Kutilang (Pycnonotus aurigaster)
ERWAN HERNAWAN | TRAFFIC.ORG
Berita terkait
PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik
2 jam lalu
PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya
3 jam lalu
Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.
Baca SelengkapnyaHasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi
3 jam lalu
Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaMarak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu
15 jam lalu
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.
Baca SelengkapnyaAkhir Politik Jokowi di PDIP
21 jam lalu
Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara
1 hari lalu
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaKaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024
1 hari lalu
Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.
Baca Selengkapnya1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata
1 hari lalu
Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya
1 hari lalu
Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Baca SelengkapnyaTerkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram
1 hari lalu
Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.
Baca Selengkapnya