Menteri Desa Minta Pengadilan Kasus Salim Kancil Digelar di Lumajang

Reporter

Minggu, 3 Januari 2016 18:03 WIB

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas untuk Salim Kancil dan Tosan ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga dalam mempertahankan lingkungan dan ruang hidupnya. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Lumajang - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar berharap sidang pengadilan kasus pembunuhan aktivis antitambang Salim Kancil digelar di Lumajang.

Pernyataan Marwan tersebut disampaikan dalam acara doa bersama 100 hari meninggalnya Salim Kancil di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Ahad, 3 Desember 2016. "Kabarnya, sidang pengadilan kasus pembunuhan Salim Kancil akan digelar di Surabaya. Seharusnya ini bisa diselesaikan di Lumajang," ujarnya.

Marwan meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur Halim Iskandar, yang juga hadir dalam acara itu, berkomunikasi dengan pihak Pengadilan Tinggi Jawa Timur. "Agar pengadilannya digelar di Lumajang sehingga masyarakat bisa mengawasi semua," katanya.

Halim mengatakan bakal berkoordinasi dengan pihak berwenang. Menurut dia, keinginan warga agar pembunuh Salim Kancil diadili di Lumajang cukup realistis. Namun ia meminta masyarakat mematuhi prosedur yang berlaku. "Intinya, kami menghargai keinginan masyarakat Lumajang," ucapnya.

Anggota Tim Advokasi Kasus Salim Kancil dan Tosan, Abdullah Al Kudus, mengaku kecewa bila sidang kasus tersebut jadi digelar di Surabaya. Menurut dia, karena jaraknya jauh, saksi-saksi yang dihadirkan bakal kelelahan di jalan. "Padahal ada sekitar 15 kali persidangan."

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lumajang telah menerima surat dari Mahkamah Agung soal pemindahan lokasi persidangan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Lumajang Kurniawan Agung Prabowo mengatakan ada perubahan rencana pelaksanaan persidangan.

Menurut dia, semula sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lumajang. Namun Mahkamah Agung meminta agar dipindah ke Surabaya. "Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti keamanan, persidangan kasus Salim Kancil dipindah," tuturnya.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

8 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

11 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

31 hari lalu

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

56 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya