MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 30 Desember 2015 14:33 WIB

Ilustrasi. ku.ac.ke

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menilai vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kepada terdakwa kasus korupsi Menara Bank Jabar Banten, Wawan Indrawan, bukan sesuatu yang haram. Hatta menganggap wajar vonis bebas yang diberikan hakim kepada seorang terdakwa.

"Ingat, bahwa putusan bebas itu bukan putusan haram," kata Hatta di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015. "Jadi jangan ada hakim yang membebaskan terdakwa, kemudian kita menuduh dia ada apa-apanya."

Hatta mengatakan putusan bebas itu tentunya sudah dikaji majelis hakim yang menangani sebuah perkara. Hakim, kata Hatta, juga sudah mengecek semua bukti dan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Artinya, kata dia, seorang hakim sudah menjalankan tugasnya dan menyatakan bebas kepada terdakwa karena bukti-bukti yang dimiliki.

"Seorang hakim pastinya bijak dalam melihat dan menilai tuntutan jaksa," kata Hatta.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sebelumnya membebaskan Wawan Indrawan, terdakwa korupsi Menara Bank Jabar Banten (BJB). Hakim menyatakan bekas Kepala Divisi Umum BJB ini tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Ketua majelis hakim, Naisyah Kadir, mengatakan perbuatan Wawan tidak bertentangan dengan hukum.

Vonis ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa. Dalam perkara ini, Wawan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kasus ini bermula ketika manajemen BJB setuju membeli 14 dari 27 lantai T-Tower yang rencananya dibangun di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta. Tim BJB bernegosiasi dengan Comradindo, perusahaan teknologi informasi yang mengklaim pemilik lahan Kaveling 93. Tim sepakat harga pembelian tanah Rp 543,4 miliar. Singkat cerita, ada sejumlah kejanggalan, misalnya status tanah diduga milik perusahaan lain sehingga rawan sengketa, dan harga tanah jauh di atas harga pasar.

Jaksa mendakwa Wawan karena, di antaranya, menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk PT Comradindo sebagai pemegang tender proyek gedung. Jaksa menjerat Wawan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

REZA ADITYA

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

8 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya