Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK, Jakarta, (31/8). Herman Hery di periksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan dan pemasangan SHS Solar Home System di Kementrian ESDM. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Supratman Andi Agtas, mengatakan anggota Komisi Hukum DPR, Herman Herry, bisa diproses secara etik. "Tapi kami tunggu laporan. MKD tidak bisa jemput bola," ucapnya ketika dihubungi, Selasa, 29 Desember 2015.
Supratman menjelaskan, siapa pun bisa melaporkan anggota DPR yang diduga melanggar etik ke MKD. Hal ini, ujar dia, mengacu pada kasus “papa minta saham” yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Sabtu lalu, Kepala Subdirektorat 2 Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Albert Neno melaporkan Herman ke Polda NTT. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu diduga mengancam dan memfitnah Albert melalui telepon pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Supratman menjelaskan, MKD akan memproses kasus tersebut jika Albert melaporkannya. Secara pribadi, ujar Supratman, dia belum bisa menyebut Herman melakukan kesalahan atau tidak. "Saya belum mendengar ceritanya," tuturnya.
Sebelumnya, Herman menolak berkomentar soal kasus ini. "Saya sedang di Singapura, merawat orang tua saya yang sakit. Kalau saya sudah di Jakarta, Anda bisa kontak saya lagi," katanya.
Herman mengaku belum mengetahui secara jelas mengenai laporan yang dibuat Albert tersebut. "Saya tidak mau menanggapi karena saya ingin mengurus orang tua saya dulu. Lagian kasusnya kan juga bukan saya korupsi atau saya maling, bukan kasus 'papa minta saham'," ucap Herman.