TEMPO Interaktif, Jakarta: Gerakan Aceh Merdeka menolak draf Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh versi pemerintah, terutama soal pasal yang menutup kesempatan bagi kandidat perorangan dalam pemilihan kepala daerah.Mantan juru runding GAM Nurjuli yang dihubungi Tempo dari Jakarta mengatakan bahwa pemerintah harus mengubah draf rancangan itu. Jika tidak, kata dia, GAM akan melaporkannya ke Crisis Management Initiative pimpinan mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari, fasilitator perundingan damai antara pemerintah RI dan GAM. "Itu pelanggaran terhadap perjanjian," kata Nurjuli. Rancangan undang-undang itu, menurut dia, tidak melanggar perjanjian. Yang melanggar, tuturnya, tidak diperbolehkannya calon independen ikut dalam pemilihan. "Semua masyarakat Aceh berhak ikut pemilihan," katanya.Saat diinformasikan bahwa Pemerintah memberi alternatif kepada anggota GAM untuk masuk ke partai yang sudah ada agar dapat mengikuti pemilihan, Nurjuli menjawab: "Kami tidak mencari atau menghendaki alternatif."Dia menambahkan, pemerintah tidak bisa memaksa seseorang untuk masuk ke partai tertentu. Nurjuli juga mengkritik pemerintah yang dinilainya menetapkan syarat-syarat yang tidak memungkinkan anggota GAM mengikuti pencalonan. Sunariah