Pelebaran Jalan Sudirman Parepare Direkomendasikan Ditunda

Reporter

Minggu, 27 Desember 2015 17:40 WIB

TEMPO/Muliady

TEMPO.CO, Parepare - Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan, merekomendasikan agar proyek pelabaran Jalan Jenderal Sudirman di Kota Parepare senilai Rp 30 miliar ditunda pelaksanaannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Risal Nurul Fitri, mengatakan ada sejumlah rekomendasi yang dihasilkan TP4D. Salah satu di antaranya berkaitan dengan pelebaran Jalan Sudirman. Seluruh rekomendasi sudah disampaikan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan suatu proyek. “Pelebaran Jalan Sudirman sebaiknya ditunda guna menghindari dampak hukum,” ujar Risal, Minggu, 27 Desember 2015.

Menurut Risal, berdasarkan temuan TP4D proyek pelebaran jalan itu sudah dilakukan lelang untuk menentukan perusahaan kontraktor pelaksana proyek. Namun, pembebasan lahan belum rampung seluruhnya. Itu sebabnya, dia meminta Pemerintah Kota Parepare atau SKPD yang menangani proyek itu tidak menandatangani kontrak kerja dengan pihak kontraktor sebagai rekanan. “Selain rawan masalah hukum, kalaupun dipaksakan tidak akan maksimal hasilnya,” katanya.

Risal menjelaskan, pembentukan TP4D oleh Kejaksaan Negeri Parepare sudah dilakukan sejak November lalu. Itu sekaligus menjawab pertanyaan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, yang mempertanyakan kapan TP4D di Kota Parepare dibentuk.

Pembentukan TP4D mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi hingga seluruh Kejaksaan Negeri merupakan bagian dari mekasnisme pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. “TP4D merupakan bagian dari Program Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK,” ucap Taufan beberapa waktu lalu.

Tugas TP4D adalah mencegah terjadinya pentimpangan secara hukum dalam setiap pelaksanaan program pembangunan di daerah. Aparat kejaksaan memberikan supervisi agar aparatus sipil negara di daerah, terutama yang menangani proyek, tidak takut melangkah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Parepare, Syamsuddin Taha, mengakui sudah menerima arahan Kejaksaan agar menunda pelebaran Jalan Sudirman. “Saya tidak tahu itu rekomendasi TP4D,” tuturnya, sembari mengatakan proyek itu dimenangkan oleh PT Bina Konstruksi Utama. “Kami akan patuhi, termasuk tidak menandatangani kontrak kerja hingga pembebasan lahan rampung.”

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Parepare, Andi Nurhatina, menjelaskan hingga saat ini baru 50 bidang tanah yang telah rampung pembebasannya. “Tahun depan bisa rampung seluruhnya," kata dia.

Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, meminta Pemerintah Kota Parepare tidak memaksakan pelaksanaan pelebaran Jalan Sudirman. “Biayanya sudah terlanjur masuk APBD Perubahan 2015, akhirnya tidak terpakai,” ujarnya.

Jalan Sudirman yang semula lebarnya sekitar 5 – 6 meter dan satu lajur, diperlebar menjadi 10 meter dan dibangun dua lanjur. Dari biaya Rp 30 miliar, Rp 18 miliar di antaranya untuk ganti rugi lahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, yang akan tergusur akibat pelebaran jalan itu sejumlah fasiltas umum, seperti tiga sekolah, lima tempat ibadah, serta puluhan kantor. Sedangkan rumah warga mencapai ratusan unit.

DIDIET HARYADI SYAHRIR





Advertising
Advertising

Berita terkait

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

38 hari lalu

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

Pada 2023, anggaran Rp 30 miliar telah digelontorkan untuk peningkatan kapasitas jalan penghubung wilayah Utara Kabupaten Tangerang dengan PIK 2.

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

53 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Penyempurnaan JIS Jelang Piala Dunia U-17 2023, Dinas Bina Marga Bikin Jalan Akses ke Stadion

22 September 2023

Penyempurnaan JIS Jelang Piala Dunia U-17 2023, Dinas Bina Marga Bikin Jalan Akses ke Stadion

Pengerjaan penyempurnaan JIS ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya