Alasan Pimpinan KPK Tetapkan 6 Tersangka pada Akhir Jabatan

Reporter

Senin, 21 Desember 2015 16:40 WIB

Pimpinan KPK sementara Taufiqurrahman Ruki (tengah), Johan Budi Sapto Prabowo (kedua kanan), Indrianto Seno Adji (kedua kiri). Berfoto bersama dengan pimpinan KPK lainnya Adnan Pandu Praja (kanan) dan Zulkarnaen (kiri) seusai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 20 Februari 2015. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jilid III menetapkan enam tersangka untuk kasus berbeda pada pengujung masa jabatannya. Surat perintah penyidikan untuk kasus dugaan korupsi di Pelabuhan Indonesia II, alat kesehatan di rumah sakit universitas, Hambalang, flu burung, dan Wisma Atlet Jakabaring diteken pada 15 dan 16 Desember 2015.

Wakil Ketua KPK jilid III, Zulkarnain, membantah jika dikatakan penetapan tersangka itu merupakan “kado” untuk pimpinan baru. "Karena kan ada pekerjaan lain. Kalau padat, bagaimana menaikkannya?" katanya di gedung KPK, Senin, 21 Desember 2015.

Menurut dia, pimpinan KPK mendahulukan kasus yang mendesak, seperti operasi tangkap tangan. "Kalau orang sudah OTT, enggak mungkin kami pending dulu itu. Tapi kalau pengembangan kan bisa," ujarnya.

Lima kasus yang diteken lima pemimpin KPK jilid III pada akhir masa jabatannya adalah:
1. Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. Tersangka: Direktur Utama PT Pelindo II Ricard Joost Lino.

2. Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010. Tersangka: Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo serta Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih.

3. Kasus dugaan korupsi pada kegiatan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Tersangka: Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi.

4. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung dengan menggunakan APBN-P Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007. Tersangka: Direktur PT Cahaya Prima Cemerlang Fredy Lumban Tobing.

5. Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana-prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Tersangka: Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

4 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

17 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

17 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya