Kejaksaan Diminta Hentikan Kasus Abraham Samad  

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 20 Desember 2015 14:14 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad menyapa wartawan seusai melakukan pelimphan berkas kasus di Kejaksaan Negeri Makassar, Sulsel, 22 September 2015. Pihak Kejari menargetkan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Abraham akan dilimpahkan ke pengadilan Makassar pekan depan.TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Makassar - Ketua Badan Pekerja Anticorruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan Abdul Muttalib mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memperjelas status bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. "Kalau memang ragu, sebaiknya dihentikan saja," kata Muttalib, Ahad, 20 Desember.

Muttalib menyatakan baik tim hukum maupun masyarakat menunggu kejelasan dari pihak Kejaksaan soal kelanjutan kasus itu. Dia berharap Kejaksaan menjelaskan apa yang menjadi hambatan sehingga kasus itu belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Muttalib mengklaim pihaknya selalu siap menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepada mantan Ketua ACC Sulawesi Selatan itu. "Kalau sudah dilimpahkan, kita lihat hasilnya seperti apa," ucapnya.

Pengamat hukum dari Makassar, Kamri Ahmad, juga ikut menyorot kinerja Kejaksaan. Dia menilai tidak jelasnya waktu pelimpahan Abraham mengindikasikan Kejaksaan tidak profesional dalam menangani perkara tersebut. "Seharusnya Kejaksaan menghargai asas penegakan hukum yang cepat dan biaya murah," ujar Kamri.

Sebelumnya, Abraham diduga Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI melakukan tindak pidana dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Abraham dijadikan tersangka bersama Feriyani Lim. Keduanya dikenai Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan serta Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berkas Abraham diserahkan ke jaksa penuntut umum pada 22 September 2015. Adapun berkas Feriyani baru diterima jaksa pada 19 Oktober lalu.

Kamri menuturkan, meski dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak ditentukan batas waktu pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap ke pengadilan, seharusnya Kejaksaan bisa mempercepat pelimpahan demi kepastian hukum seseorang.

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Muhammad Yusuf tidak berkomentar banyak saat ditanya ihwal lambannya pelimpahan kasus Abraham. "Saya no comment dulu, Dek," katanya.

Yusuf bertindak selaku ketua tim jaksa penuntut umum dalam kasus Abraham. Sebelumnya, dia menilai hasil ekspos internal tim jaksa penuntut menyatakan kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu telah layak dilimpahkan. Hal itu berdasarkan tiga alat bukti yang dikantongi, antara lain bukti surat seperti paspor dan kartu tanda penduduk, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

AKBAR HADI




Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

5 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

25 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

29 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

32 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

38 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

45 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

53 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

54 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

56 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Tiga Mantan Pimpinan KPK Minta Penyidik Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Polri

5 Maret 2024

Tiga Mantan Pimpinan KPK Minta Penyidik Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Polri

Penyidik masih memproses kasus Firli Bahuri untuk memenuhi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta atau P-19.

Baca Selengkapnya