RJ Lino saat mengikuti rapat dengan Panitia Kerja Pelindo II Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, 16 September 2015. Lino menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit keuangan sebagai bentuk transparansi perusahaan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden Teren Masduki mengatakan pemerintah mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Teten memastikan pemerintah tak akan intervensi kasus itu.
"Pemerintah selalu tak ingin campur urusan hukum, apalagi ini urusannya KPK," kata Teten, di Bina Graha, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015. "Kita tahu KPK kredibel. Pemerintah akan support. Menteri BUMN akan beri dukungan terhadap KPK."
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Richard Joost Lino, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, sebagai tersangka. Pelaksana harian Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Lino menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010. Surat perintah penyidikan diteken Pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.
Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Menurut informasi, nilai kerugian negara mencapai Rp 60 miliar. Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.