Jokowi Panggil Menteri Jonan Gara-gara Larang Go-Jek  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 18 Desember 2015 11:38 WIB

Presiden Jokowi didampingi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melihat Kapal Pengangkut Ternak KM Camara Nusantara 1 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 11 Desember 2015. Kapal ini akan dimanfaatkan untuk pengiriman ternak. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Larangan angkutan umum berbasis Internet yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo. Melalui akun Twitter-nya, Jokowi menyatakan akan meminta penjelasan dari Menteri Ignasius Jonan.

"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," tulis Jokowi dalam akun Twitter-nya, @jokowi, Jumat, 18 Desember 2015. Cuitan Jokowi itu muncul pada pukul 10.30.

Jokowi mengisyaratkan pelarangan operasi transportasi online bukan solusi dari masalah transportasi saat ini. Bahkan dia menegaskan transportasi online sangat dibutuhkan masyarakat. Meski begitu, Jokowi meminta agar keberadaan transportasi online itu ditata.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta agar pemilik kendaraan umum berbasis Internet untuk berhenti beroperasi. Hal ini diperkuat dengan adanya surat yang dia layangkan kepada Polri pada Senin, 9 November 2015.

Dalam surat yang tertulis untuk kepolisian tersebut, Jonan menilai adanya sepeda motor maupun mobil berbasis aplikasi yang mengangkut orang maupun barang dengan memungut biaya kerap menimbulkan pro dan kontra. "Semakin maraknya pemanfaatan kendaraan umum dengan menggunakan aplikasi Internet, seperti Go-Jek, G-Box, Grab-Bike, Grab Car, Blu-Jek, dan Lady-Jek, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama operator angkutan umum," ujar Jonan seperti dikutip dalam surat resminya, Senin, 9 November 2015.

Menurut Jonan, keberadaan kendaraan yang mengangkut orang maupun barang itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasalnya, kendaraan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. "Pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014," ucapnya.

Melalui surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 yang dilayangkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut, Jonan mengisyaratkan agar kepolisian meminta para pengendara berhenti beroperasi mengangkut orang maupun barang. "Berdasarkan hal tersebut dimohon kiranya dapat mengambil langkah yang sesuai peraturan," tuturnya.

ABDUL AZIS






Advertising
Advertising

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

56 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

6 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

7 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

11 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

11 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

11 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

12 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya