TEMPO.CO, Surabaya - Dua kantor imigrasi di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menerima penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia. Dua kantor tersebut yaitu Kantor Imigrasi Tanjung Perak dan Kantor Imigrasi Kelas III Kediri.
Budi Sulaksana, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, mengatakan bahwa Ombudsman melakukan penilaian secara diam-diam. "Tiba-tiba kami dipanggil ke Jakarta untuk penganugeahan, kemarin," kata Budi di kantornya, Kamis 18 Desember 2015.
Dia menjelaskan, penilaian dilakukan berdasarkan standar kepatuhan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Beberapa kriterianya adalah menyangkut kepentingan umum, profesionalisme, akuntabilitas, serta ketepatan waktu.
Budi menyatakan sangat bangga atas penghargaan itu. Menurutnya, kantor wilayah hanya berperan memberi wawasan dan pengarahan. Adapun pelaksanaan di lapangan hingga ada yang berbuah penghargaan tergantung setiap kepala kantor.
Efendy B.P, Kepala Divisi Keimigrasian di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur, menambahkan, setiap kantor memang diharuskan berinovasi. Diharapkan dengan diberikannya dua penghargaan kepada dua kantor imigrasi ini dapat menjadi contoh kantor-kantor yang lain untuk meningkatkan pelayanan.
Godang SM, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, menyebut inovasinya adalah penerapan pemanfaatan SMS Care yang terus dipantau selama 24 jam penuh setiap harinya dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat.
Sasongko, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, menunjuk tidak adanya jam istirahat dalam melayani publik yang menjadi kebijakannya. “Kami memberi tugas piket untuk petugas, sehingga selama jam kerja masyarakat bisa tetap terlayani,” ujarnya.