Kasus Suap PTUN Medan, Fuad Lubis Akui Diminta Gatot Ajukan Gugatan

Reporter

Kamis, 17 Desember 2015 00:27 WIB

Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan pemerintah provinsi Sumatera Utara, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari, 28 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Fuad Lubis bersaksi di persidangan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, terdakwa kasus suap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Ia mengaku mendapat perintah dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nogroho untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Fuad mengaku diminta untuk menandatangani surat kuasa oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nogroho agar pemanggilan dirinya ke Kejaksaan Agung bisa digugat. "Ada perintah dari Gatot untuk mengajukan gugatan ke PTUN," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 16 Desember 2015. Ia mengaku hanya meneken saja surat kuasa yang disodorkan kepadanya tanpa mengerti isinya.

Fuad menandatangani surat kuasa yang pertama di kantor OC Kaligis pada 1 April 2015 saat mengantarkan berkas yang berkaitan dengan pemanggilan ke Kejagung atas perintah Gatot. "Di situ diminta membuat permohonan pendampingan," katanya.

Tanda tangan kedua kalinya berlangsung di sebuah rumah makan di Medan pada 28 April 2015. Fuad ditelepon ajudan Gatot yang memintanya menemani OC Kaligis makan malam. Di sana dia bertemu dengan Gary. Gary pun menyodorkan surat kuasa. "Ini untuk formalitas," kata Fuad menirukan ucapan OC Kaligis saat ia menanyakan keperluan dari surat tersebut. Ketiga kalinya, Fuad mengaku tidak mengingat waktunya. Namun ia menandatangani surat kuasa yang disodorkan Gary di kantornya.

Gugatan tersebut bertujuan agar Fuad batal dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Gatot ingin pemanggilan dibatalkan agar posisinya tidak terancam. Gatot pun menyewa OC Kaligis agar gugatan dimenangkan. Bayaran atas tenaga Kaligis mengurusi gugatan Fuad ditagihkan kepada Evy.

Pengacara senior tersebut kemudian menyuap hakim dan panitera agar gugatannya diterima. Uang sogokan dari Evy diberikan kepada Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera, Syamsir Yusfan, melalui Gary. Evy dan Gatot mengeluarkan uang sejumlah US$ 30 dan Rp 50 juta. OC Kaligis meminta tambahan Rp 25 juta lagi.

VINDRY FLORENTIN




Berita terkait

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.

Baca Selengkapnya

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

25 April 2018

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya