Sidang Kasus Setya, Akbar Faizal Dicoret dari Anggota MKD  

Reporter

Rabu, 16 Desember 2015 14:59 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi NasDem, Akbar Faisal menunjukkan pita hitam bertuliskan #SAVEDPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 15 Desember 2015. Aksi #SAVEDPR diikuti oleh 31 anggota DPR yang mendesak Setya Novanto mundur dari jabatan ketua DPR serta memberi dukungan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam upaya menegakkan kode etik terkait kasus "Papa Minta Saham". TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus NasDem, Akbar Faizal, dicoret dari jabatannya sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Akbar, pencopotan dia dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. "Terkait laporan Ridwan Bae ke MKD," katanya di Gedung DPR, Rabu, 16 Desember 2015.

Akbar menjelaskan, pencopotan ini bukan semata karena laporan politikus Golkar yang juga anggota MKD. Menurut dia, hal ini merupakan langkah untuk menggembosi suara dalam sidang keputusan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.

Dia memprediksi, hasil nanti akan sama kuat, yakni delapan anggota MKD setuju Novanto dihukum dan delapan lainnya meminta bebas. "Kalau saya dikeluarkan, dan di dalam sidang seri, tidak akan keluar keputusan," kata Akbar.

Sebelumnya, Akbar dilaporkan Ridwan dengan tuduhan membuka informasi kepada publik tentang materi dan proses rapat tertutup di MKD pada Senin lalu. Informasi yang dimaksud Ridwan, menurut Akbar, kemungkinan adalah informasi saat Akbar memberi keterangan kepada pers saat rapat internal pada hari Kamis, 3 Desember lalu. Saat itu MKD melakukan rapat internal setelah memeriksa Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin.

Akbar juga melaporkan balik Ridwan, Adies Kadir, dan Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir kemarin. Pelaporan itu, ucap dia, terkait dengan kedatangan mereka ke konferensi pers Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.

Karena sudah melaporkan tiga politikus Golkar dan posisinya sama-sama terlapor, ucap Akbar, mereka juga seharusnya dikeluarkan dari MKD. "Ini tontonan memalukan," kata Akbar.

Meski mendapat surat pemberhentian, ucap Akbar, dia tetap masuk ke dalam persidangan. Menurut dia, tujuannya untuk meminta tiga anggota MKD dari Golkar juga dikeluarkan dan sidang keputusan dilakukan secara terbuka.

HUSSEIN ABRI YUSUF

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

16 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

16 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

17 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya