Tilep Duit Modal Usaha Kecil, Pegawai Ini Divonis 2,5 Tahun

Reporter

Jumat, 11 Desember 2015 21:28 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Yogyakarta -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan terhadap Sutarto, terdakwa dugaan korupsi dana bergulir penumbuhkembangan ekonomi berbasis kewilayahan tahun 2006-2007. Sutarto, pegawai negeri di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta, ini juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim yang diketuai oleh Suwarno, terdakwa Sutarto terbukti melanggar Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hakim juga mewanti-wanti, terdakwa masih bisa melakukan upaya banding. ”Ini bukan akhir dari proses hukum. Masih ada upaya banding,” ujar Suwarno.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Rochmanto Nugroho. Tuntutan pidana sebelumnya adalah hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menjerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Program penguatan ekonomi ini untuk memberikan permodalan melalui pinjaman lunak dana bergulir. Dana pada 2006 sebesar Rp 1.048.000.000 yang diberikan kepada 28 kelompok usaha kecil dan menengah. Pada 2007 sebesar Rp 912.000.000 untuk 23 kelompok usaha kecil dan menengah. Sutarto didakwa menyalahgunakan kesempatan dengan memalsukan tanda tangan kepala dinas untuk mengambil uang di rekening. Selanjutnya terdakwa melakukan penarikan dana dari 4 rekening. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Desember 2013, negara dirugikan Rp 178,2 juta.

Erlan Nopri, pengacara Sutarto, mengatakan masih mempertimbangkan akan mengambil upaya hukum banding. Namun, ada kekhawatiran jika banding, justru hakim akan memperberat hukuman dan dendanya.“Kami pikir-pikir dulu. Kalau mengajukan banding tapi malah divonis lebih tinggi, bisa-bisa ngetrail hukumannya,” kata Erlan saat dihubungi Jumat, 11 Desember 2015.

Erlan menilai, beberapa fakta persidangan dan pembelaan dari terdakwa tidak masuk dalam pertimbangan vonis majelis hakim. Contohnya pengembalian uang dilakukan terdakwa jauh sebelum proses penyelidikan.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

6 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

9 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

20 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

24 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

44 hari lalu

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

50 hari lalu

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

52 hari lalu

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.

Baca Selengkapnya

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

57 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat

Baca Selengkapnya

Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

27 Februari 2024

Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

Selasa Wagen di kawasan Malioboro berlangsung setiap 35 hari sekali merujuk hari pasaran kalender Jawa.

Baca Selengkapnya

Jurus Yogya Lestarikan Aksara Jawa, Gelar Sekolah Khusus di Seluruh Kampung

22 Februari 2024

Jurus Yogya Lestarikan Aksara Jawa, Gelar Sekolah Khusus di Seluruh Kampung

Pawiyatan aksara Jawa ini digelar serentak di 30 kampung mulai 20 Februari hingga 5 Maret 2024 di Kota Yogyakarta.

Baca Selengkapnya