Riza Kabur ke LN, Kenapa Kejaksaan Hanya Kirim Surat?

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 10 Desember 2015 21:44 WIB

Riza Chalid. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih belum menemukan solusi untuk memeriksa Muhammad Riza Chalid. Pasalnya, taipan minyak itu telah kabur ke luar negeri. Hingga sekarang Kejaksaan belum memiliki langkah kongkrit untuk membawa Riza ke Kejaksaan. Tapi kami sudah mengirimkan surat pemanggilan dua kali ke rumahnya," ujar Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah saat ditemui di kantornya, Kamis, 10 Desember 2015.

Menurut Arminsyah, karena berada di luar negeri pihaknya bakal koordinasi melalui rapat pimpinan untuk menentukan sikap yang bakal diambil Kejaksaan Agung. Belum diketahui, apakah Kejaksaan Agung bakal bekerjasama dengan lembaga kejaksaan internasional atau kerjasama dengan pihak kepolisian. "Kami akan rapat internal dulu ya," kata dia sambil berusaha berlalu masuk mobil.

Arminsyah tidak bersedia bicara banyak soal keberadaan Riza di luar negeri, termasuk di negara mana ia tinggal. "Kata siapa dia di luar negeri?" ujarnya balik bertanya ke wartawan.

Dia baru paham saat dijelaskan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly telah membeberkan Riza telah kabur dari Indonesia sejak sepekan terakhir. Padahal sebelumnya, Arminsyah sempat memberi statment memastikan bahwa Riza Chalid maupun Ketua DPR Setya Novanto tidak akan kabur. Sehingga tidak diperlukannya adanya pencekalan.

Sementara ini pihaknya baru mengirimkan surat pemanggilan ke rumah Riza Chalid dua kali. Surat yang dikirimkan pertama kali dimungkinkan tidak terkirim karena Riza sudah pindah rumah. Sementara surat pemanggilan kedua baru akan dikirim setelah mendapatkan alamat rumah teman lama Menteri Luhut Binsar Panjaitan tersebut.

Selain berusaha memanggil Riza, Kejaksaan Agung juga berencana memanggil Setya Novanto. Namun untuk sementara, pemanggilan hanya dilakukan pada sekretaris pribadinya terlebih dulu. "Kenapa seperti itu? Ya itu teknis cara kami," ujarnya.

Rencananya, pada Senin, 14 Desember mendatang pihaknya bakal memeriksa sekretaris Setya Novanto. Belum ada rencana untuk memanggil Setya secara langsung. Kejaksaan Agung sendiri mengaku bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dan belum memiliki cukup bukti yang menguatkan.

Sebelumnya, Setya Novanto dan Riza Chalid diduga melakukan upaya pemufakatan jahat saat lobi-lobi dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin terkait perpanjangan kontrak karya Freeport di Papua. Setya Novanto diduga menjamin bahwa kontrak karya bisa tetap berlanjut asalahkan Freport Indonesia memberi 20 persen sahamnya untuk dibagikan ke presiden dan wakilnya.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

4 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

20 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

36 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .

Baca Selengkapnya

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.

Baca Selengkapnya

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

19 November 2023

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

6 Juli 2023

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

Kemendag buka suara soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

12 Juni 2023

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.

Baca Selengkapnya

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

31 Mei 2023

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan Bos Freeport Indonesia Tony Wenas buka suara tentang tambahan kepemilikan saham 10 persen.

Baca Selengkapnya

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan

2 Mei 2023

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya tidak memberikan izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI).

Baca Selengkapnya