TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih belum menemukan solusi untuk memeriksa Muhammad Riza Chalid. Pasalnya, taipan minyak itu telah kabur ke luar negeri. Hingga sekarang Kejaksaan belum memiliki langkah kongkrit untuk membawa Riza ke Kejaksaan. Tapi kami sudah mengirimkan surat pemanggilan dua kali ke rumahnya," ujar Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah saat ditemui di kantornya, Kamis, 10 Desember 2015.
Menurut Arminsyah, karena berada di luar negeri pihaknya bakal koordinasi melalui rapat pimpinan untuk menentukan sikap yang bakal diambil Kejaksaan Agung. Belum diketahui, apakah Kejaksaan Agung bakal bekerjasama dengan lembaga kejaksaan internasional atau kerjasama dengan pihak kepolisian. "Kami akan rapat internal dulu ya," kata dia sambil berusaha berlalu masuk mobil.
Arminsyah tidak bersedia bicara banyak soal keberadaan Riza di luar negeri, termasuk di negara mana ia tinggal. "Kata siapa dia di luar negeri?" ujarnya balik bertanya ke wartawan.
Dia baru paham saat dijelaskan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly telah membeberkan Riza telah kabur dari Indonesia sejak sepekan terakhir. Padahal sebelumnya, Arminsyah sempat memberi statment memastikan bahwa Riza Chalid maupun Ketua DPR Setya Novanto tidak akan kabur. Sehingga tidak diperlukannya adanya pencekalan.
Sementara ini pihaknya baru mengirimkan surat pemanggilan ke rumah Riza Chalid dua kali. Surat yang dikirimkan pertama kali dimungkinkan tidak terkirim karena Riza sudah pindah rumah. Sementara surat pemanggilan kedua baru akan dikirim setelah mendapatkan alamat rumah teman lama Menteri Luhut Binsar Panjaitan tersebut.
Selain berusaha memanggil Riza, Kejaksaan Agung juga berencana memanggil Setya Novanto. Namun untuk sementara, pemanggilan hanya dilakukan pada sekretaris pribadinya terlebih dulu. "Kenapa seperti itu? Ya itu teknis cara kami," ujarnya.
Rencananya, pada Senin, 14 Desember mendatang pihaknya bakal memeriksa sekretaris Setya Novanto. Belum ada rencana untuk memanggil Setya secara langsung. Kejaksaan Agung sendiri mengaku bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dan belum memiliki cukup bukti yang menguatkan.
Sebelumnya, Setya Novanto dan Riza Chalid diduga melakukan upaya pemufakatan jahat saat lobi-lobi dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin terkait perpanjangan kontrak karya Freeport di Papua. Setya Novanto diduga menjamin bahwa kontrak karya bisa tetap berlanjut asalahkan Freport Indonesia memberi 20 persen sahamnya untuk dibagikan ke presiden dan wakilnya.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
2 Mei 2023
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya tidak memberikan izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI).