Baca Pembelaan, Mandra Menangis di Ruang Sidang: Di Mana...

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 10 Desember 2015 20:45 WIB

Ekspresi Komedian Betawi yang juga Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, saat mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Agustus 2015. Mandra didakwa melakukan tindak pidana korupsi Proyek pengadaan paket program siap siar FTV Komedi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komedian Mandra Naih membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Kamis, 10 Desember 2015. Mandra membaca pembelaannya yang berjudul "Bongkar sampai ke Akar-Akarnya, Jangan Matiin Buahnya, dan Saya Dikenain Getahnya" sambil menangis.

Mandra mengatakan ia menerima uang Rp 1,4 miliar dari rekening pribadi Iwan Chermawan. Uang tersebut merupakan hasil jual putus ketiga filmnya yang berjudul Jenggo Betawi, Gue Sayang, dan Zorro. "Di mana perbuatan saya yang dianggap korupsi?" katanya sambil menitikkan air mata.

Berdasarkan fakta persidangan, Mandra menilai tidak ada perbuatannya yang sesuai dengan dakwaan, yaitu melakukan tindak korupsi. Sebab, jaksa dalam tuntutannya mengatakan bahwa uang yang diterima Mandra dari hasil penjualan tiga film tersebut tidak termasuk ke dalam kerugian negara sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

SIMAK: Kisah Mandra yang Sidang Tuntutannya Ditunda Tiga Kali

Dengan demikian, Mandra tidak dituntut membayar pengembalian uang pengganti. "Jika tidak ada kerugian negara, berarti tidak ada tindak korupsi?" kata pengacara Mandra, Kurnia Girsang.



Karena itu, Mandra memohon agar dinyatakan bebas murni. Ia juga meminta hak dan martabatnya dikembalikan ke kedudukan semula. Selain itu, majelis hakim diharapkan dapat menetapkan ganti rugi dan rehabilitasi untuk Mandra.

Seusai persidangan, Mandra mengaku menangis karena lelah. "Capek, pengin cepat selesai," ujarnya. Lelahnya disebabkan persidangan yang diundur dan tak kunjung selesai. Ia berharap persidangan bisa segera diputus. "Kasihan juga sama teman-teman yang selalu dukung saya."

SIMAK: Mandra Seharusnya Bebas, Ini Alasan Pengacara

Sidang Mandra hari ini kembali dihadiri kawan-kawannya yang merupakan pencinta batu akik. Masing-masing dari mereka membawa sebatang bunga mawar putih. "Ini tanda kami cinta banget sama Mandra," ucap Penny Pandan yang hadir dalam persidangan.

Mandra terbelit kasus pengadaan program acara di TVRI. Kasusnya mencuat ketika Satuan Pengawas Intern TVRI melakukan audit khusus program siap siar TVRI tahun 2012. Mereka menemukan dugaan penyimpangan dalam lelang 15 paket proyek program siar di TVRI.

SIMAK: Di Balik Sel, Mandra Ternyata Belajar…

Penyimpangannya berupa penunjukan langsung tender yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Program tersebut dimenangi tujuh rumah produksi yang salah satunya milik Mandra, PT Viandra Production.

Dalam proyek tersebut, Satuan Pengawas Intern TVRI menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan Mandra. Mereka menemukan tidak adanya kecocokan antara tanda tangan Mandra di KTP dan pada blangko paket program siar. PT Viandra Production saat itu memenangi tender enam paket senilai Rp 16 miliar.

Selain Mandra, Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen TVRI ditetapkan sebagai tersangka.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Masa Jabatan Anggota Dewan Pengawas TVRI Diperpanjang 3 Bulan

10 Juni 2022

Masa Jabatan Anggota Dewan Pengawas TVRI Diperpanjang 3 Bulan

Perpanjangan masa jabatan Dewan TVRI dilakukan karena proses seleksi calon anggota Dewas LPP TVRI periode 2022-2027 belum rampung.

Baca Selengkapnya

Pakar UNRI Beri Tips Agar TVRI Diminati Masyarakat

24 Agustus 2021

Pakar UNRI Beri Tips Agar TVRI Diminati Masyarakat

TVRI sebenarnya sudah melakukan mediamorfosis dan konvergensi media untuk mempertahankan eksistensinya namun hal itu dirasa belum cukup

Baca Selengkapnya

HUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI

24 Agustus 2021

HUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI

Hari ini, 24 Agustus 2021, Televisi Republik Indonesia (TVRI) berulang tahun yang ke-59 sejak didirikan pada 1962

Baca Selengkapnya

Komedian Lenong Betawi, Omaswati Meninggal

16 Juli 2020

Komedian Lenong Betawi, Omaswati Meninggal

Kabar berpulangnya Omaswati langsung tersebar viral melalui unggahan duka cita selebritas Indonesia seperti Gading Marten dan Dorce Gamalama.

Baca Selengkapnya

Direksi Dinonaktifkan, Dewas: Operasional TVRI Tak Terganggu

28 Maret 2020

Direksi Dinonaktifkan, Dewas: Operasional TVRI Tak Terganggu

Dewan Pengawas menyatakan operasional TVRI tak terganggu meski direksi diberhentikan.

Baca Selengkapnya

Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Direktur TVRI Siapkan Pembelaan

27 Maret 2020

Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Direktur TVRI Siapkan Pembelaan

Dewan Pengawas TVRI memecat tiga direksi tanpa alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Dirut TVRI Dibuka, Ada 11 Syarat

4 Februari 2020

Pendaftaran Dirut TVRI Dibuka, Ada 11 Syarat

Pendaftaran Direktur Utama atau Dirut Pengganti Antarwaktu (PAW 2020-2022) di Lembaga Penyiaran Publik TVRI resmi dibuka.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Dirut Baru TVRI Resmi Dibuka

3 Februari 2020

Pendaftaran Dirut Baru TVRI Resmi Dibuka

Pendaftaran Direktur Utama atau Dirut Pengganti Antarwaktu (PAW) di Lembaga Penyiaran Publik TVRI resmi dibuka

Baca Selengkapnya

Resmi Minta Direksi Cari Pengganti Helmy Yahya, Ini Kata Dewas

31 Januari 2020

Resmi Minta Direksi Cari Pengganti Helmy Yahya, Ini Kata Dewas

Dewan Pengawas TVRI telah resmi meminta Dewan Direksi mencari pengganti Helmy Yahya.

Baca Selengkapnya

Karyawan TVRI Minta Dewas Tak Rekrut Pengganti Helmy Yahya

29 Januari 2020

Karyawan TVRI Minta Dewas Tak Rekrut Pengganti Helmy Yahya

Dewan Pengawas berencana merekrut Dirut TVRI pengganti Helmy Yahya.

Baca Selengkapnya