Novel Dibawa Lagi ke Bengkulu, Pengacara: Itu Pemborosan

Reporter

Rabu, 9 Desember 2015 21:24 WIB

Penyidik KPK, Novel Baswedan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, 3 Desember 2015. Kedatangan Novel ke Bareskrim guna pelimbahan berkas penyidikan ke Kejaksaan (P21). TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri memanggil lagi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan untuk dibawa ke Bengkulu, Kamis besok, 10 Desember 2015. Inilah yang ketiga kalinya penyidik memboyong Novel ke Bengkulu.



Menanggapi hal ini, pengacara Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengatakan pemanggilan Novel pada Kamis besok untuk dibawa ke Polda Bengkulu tidak memiliki tujuan yang jelas. “Urgensinya penyidik menahan untuk apa? Kan semua keterangan sudah jelas,” kata Kartika seusai konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu, 9 November 2015.



Kartika menduga ada skenario yang ingin dimainkan oleh polisi sehingga kembali memboyong Novel ke Bengkulu. Tapi, kata Kartika, skenario itu terlihat aneh dan sangat sarat pemborosan uang negara.


Advertising
Advertising


Keanehan yang dimaksud Kartika di antaranya, polisi membawa Novel ke Bengkulu pukul 14.35 siang pada Kamis pekan lalu. Tujuannya, polisi hendak melimpahkan berkas perkara Novel ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Ini yang kedua kalinya polisi membawa Novel ke Bengkulu. Pertama kali diboyong ke sana ketika polisi menangkap Novel beberapa bulan lalu.



Setelah tiba Bengkulu, Novel tidak dibawa ke kejaksaan negeri. Tapi justru diboyong ke markas Polda Bengkulu. Di sini Novel bermalam sekalian diperiksa lagi oleh penyidik. Pada esok harinya, kata Kartika, Novel dibawa lagi ke Jakarta tanpa sempat berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.



“Lalu agenda Kamis besok juga sama seperti minggu lalu. Waktu keberangkatannya pun persis sama. Di sana tidak ada pelimpahan dan tidak ke kantor jaksa. Ya buat apa? Itu kan hanya menghamburkan uang negara saja,” ujar Kartika.



Ia mengatakan, bila skenario polisi masih sama, tentunya hanya pemborosan anggaran. Kartika menaksir biaya yang dileluarkan polisi memboyong Novel ke Bengkulu mencapai Rp 30 juta. Angka ini berasal dari perhitungan biaya tiket per orang sebesar Rp 677 ribu sekali jalan. Sedangkan rombongan polisi terdiri dari tujuh orang penyidik, empat orang dari Kejaksaan Agung, Novdel serta dua orang pengacaranya. Ada lagi dua orang dari biro hukum KPK yang mendampingi Novel.



Dia menambahkan, pemborosan ini tidak hanya terjadi di Polri, tapi juga KPK yang menanggung biaya penerbangan dua orang dari biro hukum tadi. "Uang yang dikeluarkan Polri tersebut seharusnya bisa digunakan untuk hal lain yang lebih berguna," kata Kartika.



Dia mempertanyakan pula alasan jadwal keberangkatan ke Bengkulu pada siang hari. "Sampai ke Bengkulu jam berapa? Memangnya kantor jaksa masih buka? Terus disuruh nginap lagi." Karena dugaan pemborosan tersebut, Kartika berencana mendesak Polri agar membuka dana yang dikeluarkan dalam menangani perkara Novel.



Adapun kasus Novel ini dari awal sudah sarat dengan rekayasa. Penyidikan perkara Novel bemula ketika KPK menyidik kasus korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, Oktober 2012 lalu. Padahal perkara yang menjerat Novel terjadi pada Februari, 2004 silam. Saat itu, Novel merupakan penyidik kasus korupsi yang menjadikan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, waktu itu Kepala Korlantas, sebagai tersangka.



Bareskrim menuduh Novel telah menganiaya pencuri sarang burung walet di Bengkulu, pada Februari 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu berpangkat inspektur satu.



Polisi sempat menghentikan penyidikan kasus Novel atas perintah Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI masa itu. Namun Bareskrim mengungkit lagi perkara Novel ketika KPK mengusut kasus dugaan korupsi rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan.



BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

8 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

10 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

10 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

22 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

53 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

53 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

54 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

54 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

55 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

56 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya