Soal Freeport, Kapolri: Rekaman Pribadi Bisa Jadi Alat Bukti  

Reporter

Selasa, 8 Desember 2015 16:59 WIB

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat mengisi kuliah umum dengan judul Reaktualisasi Nilai-nilai Kebangsaan dalam Membangun Masyarakat Demokratis di aula Sport Center Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, 6 November 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan sebuah rekaman yang berasal dari dokumen pribadi bisa menjadi alat bukti sebuah kasus. Rekaman suara juga bisa dikatakan sebagai barang bukti meskipun tak berasal dari penegak hukum.
‎‎
"Jangankan rekaman, tulisan, jejak kaki pun bisa jadi alat bukti. Puntung rokok saja bisa jadi alat bukti," katanya setelah menjalani sidang kabinet di Istana Bogor, Selasa, 8 Desember 2015.

‎Ketua DPR Setya Novanto sebelumnya mempermasalahkan legalitas rekaman yang dijadikan alat bukti kasus pencatutan nama Presiden. Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, juga mempertanyakan keabsahan rekaman itu.

Menurut Dimyati, pembuktian keaslian rekaman tersebut sulit dilakukan. Sementara itu, keterangan dalam kasus ini hanya didasari keterangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Badrodin mencontohkan rekaman dari kamera pengintai atau CCTV yang berada di ruangannya. Setiap tamu yang berkunjung ke meja kerjanya akan otomatis terekam. Gambar yang dihasilkan dari alat itu pun juga bisa bisa dijadikan alat bukti. "Bisa jadi alat bukti tanpa harus meminta izin ke tamu yang berkunjung karena merupakan dokumen pribadi." ‎

Mengenai kemungkinan Kepolisian akan memverifikasi legalitas rekaman itu, Badrodin saat ini mengaku masih menunggu permintaan dari MKD. Jika diminta, Kepolisian siap ‎melakukan tes di laboratorium forensik. Tes yang dilakukan meliputi kebenaran apakah rekaman itu asli dari pembicaraan tiga orang, yaitu Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, serta Riza Chalid. ‎‎

Jaksa Agung Prasetyo berpendapat sama. Menurut Prasetyo, rekaman itu cukup menjadi alat bukti kasus pencatutan nama. Walaupun begitu, Kejaksaan tetap akan melakukan analisis. "Itu fakta yang tidak bisa dimungkiri. Tinggal nanti saya akan meminta bantuan ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung," ucapnya. Bahkan ITB sudah menyanggupi permintaan tersebut.

Meski demikian, menurut dia, sah saja jika MKD ataupun Novanto mempermasalahkan legalitas rekaman itu. "Itu dalih dia di MKD, tapi kami melihat itu sebagai fakta dan barang bukti."

FAIZ NASHRILLAH

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

9 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya