TEMPO Interaktif, Jakarta: Partai politik tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang akan diajukan pemerintah ke parlemen. Dengan demikian, harapan agar pemilihan kepala daerah, April 2005, diikuti partai lokal ada kemungkinan belum bisa dipenuhi.Pemerintah, menurut Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf, masih mempertimbangkan isi nota kesepahaman yang diteken pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka pada 15Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.?Dalam perjanjian itu, partai lokal baru akan diadakan satu tahun atau 18 bulan setelah melakukan conditioning> politik dan hukum, misalnya dengan DPR," kata Ma'ruf seusai rapat kabinet terbatas di kantor presiden, Rabu petang. Jika dihitung waktunya, kata Ma'ruf, partai lokal di Aceh baru akan diadakan pada Februari 2007 mendatang. Rapat yang membahas RUU Aceh ini dipimpin Presiden Yudhoyono, dan dihadiri antara lain Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Menko Perekonomian Boediono, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Kapolri Jenderal Sutanto, Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.RUU Aceh, menurutnya belum final, karena pemerintah masih menerima banyak masukan dan saran dari berbagai pihak. Departemen Dalam Negeri akan menyelesaikan rancangan undang-undang itu dalam 1 atau 2 hari ini. "Prinsipnya, targetnya, kami ingin pemilihan di Aceh tidak mundur," tuturnya.Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menambahkan, masih ada beberapa pasal dalam RUU Aceh yang harus diselesaikan. Menurutnya, sejumlah masukan yang muncul dalam rapat lebih banyak menyangkut masalah terminologi, termasuk penggunaan istilah "pemerintah Aceh" dan bukan "pemerintah provinsi Aceh".Ditanya kapan rancangan akan diajukan ke DPR, Yusril menyatakan, sebenarnya direncanakan Kamis. "Tapiamannya mungkin lusa (Jumat), karena besok (Kamis) Presiden pergi ke Manado," ujarnya. Dimas Adityo