Tersangka Kasus Alat Kesehatan Bertambah

Reporter

Editor

Budi Riza

Minggu, 6 Desember 2015 19:07 WIB

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net

TEMPO.CO, Makassar -- Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran dan keluarga berencana di Rumah Sakit Umum Daerah Sulawesi Barat menyeret dua tersangka baru.


"Hasil pengembangan keduanya patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Muliadi, juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, kemarin.


Kedua tersangka merupakan pejabat rumah sakit, masing-masing berinisial AM dan MR. Muliadi menolak menjelaskan secara detail peran kedua tersangka. Menurut dia, keduanya terlibat dalam proses pelaksanaan pengadaan sehingga mengakibatkan kerugian negara.


Menurut Muliadi, penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan saksi untuk lebih memperdalam bukti dan peran kedua tersangka. "Jadwal pemeriksaan sementara disusun oleh tim penyidik," kata dia.


Sebelumnya, kasus ini telah menyeret enam tersangka. Empat tersangka adalah Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Sulawesi Barat, Suparman; pejabat pembuat komitmen, Ramadhan; Direktur PT Khitan Fadhillah Pratama selaku rekanan, Misran; dan kuasa Direktur PT Khitan Suwardy Kusnadin. Mereka telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mamuju, Sulawesi Barat.


Advertising
Advertising

Adapun dua tersangka lain adalah ketua panitia pengadaan, Catur Prasetyo, dan seorang broker proyek Abdul Gafur. Mereka sedang menjalani proses persidangan. Pengacara kedua terdakwat ini, Andi Muliadi, mengatakan proses sidang masih berlangsung sehingga kliennya belum bisa dinyatakan bersalah atau tidak.


Dia mengatakan telah menyiapkan bukti-bukti untuk membela kedua terdakwa. "Kita lihat saja hasilnya seperti apa," kata Muliadi. Para tersangka dinilai telah bekerjasama mengatur harga peralatan senilai Rp 5,4 miliar itu.


Modusnya adalah harga alat kesehatan ini digelembungkan sehingga menjadi lebih mahal. Selain itu, produk yang disediakan terindikasi tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak kerja. Serta adanya dokumen fiktif seolah-olah pekerjaan sesuai kontrak.


Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Barat kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 1,95 miliar.


Muliadi meyakini dapat membuktikan kesalahan para tersangka. Apalagi sebelumnya hakim telah menyatakan tersangka lain bersalah. "Putusan hakim juga menjadi bukti atas perbuatan tersangka."


AKBAR HADI

Berita terkait

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

5 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

11 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

24 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

26 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

26 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

30 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

31 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

38 hari lalu

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

38 hari lalu

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.

Baca Selengkapnya

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

38 hari lalu

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.

Baca Selengkapnya