Ilustrasi pelacuran / prostitusi. REUTERS/Edgar Su
TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang Kota membongkar prostitusi terselubung melalui media jejaring sosial. Polisi menangkap tersangka BA, 21 tahun, sebagai muncikari. Sebanyak 12 mahasiswi dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Malang dan Surabaya dipekerjakan sebagai pelacur.
"Tarifnya Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta per jam," kata Kepala Kepolisian Resor Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Singgamata, Jumat, 4 Desember 2015. BA, pemuda yang tinggal di apartemen Jalan Sukarno-Hatta Malang, ini menggunakan kamarnya untuk bertransaksi ayam kampus itu.
Setiap kali transaksi, kata Singgamata, BA mendapat jatah Rp 100 ribu. Polisi, katanya, mengawasi modus operandi prostitusi ilegal ini sejak lama. Berdasarkan laporan masyarakat tentang prostitusi ini, polisi melacak para PSK. Termasuk mengantongi nomor telepon pengguna jasa para PSK.
"Kami tak main-main, pelanggan juga akan dipanggil. Kalau perlu dengan istrinya sekalian," ujarnya. Upaya ini dilakukan untuk mencegah praktik prostitusi di Malang, terutama yang memanfaatkan teknologi informasi seperti media sosial. Dalam modus operandinya, BA memajang kedua belas PSK di laman Facebook pribadinya.
Sedangkan komunikasi antara pelanggan dan para pelacur itu dilakukan melalui jaringan komunikasi WhatsApp. Tersangka dijerat dengan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyebutkan pengambilan keuntungan dalam pelacuran. Tersangka diancam hukuman 1,5 tahun penjara.