Coba Tahan Novel Baswedan di Bengkulu, Polri Dinilai Boros  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 4 Desember 2015 17:35 WIB

Penyidik KPK, Novel Baswedan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, 3 Desember 2015. Kedatangan Novel ke Bareskrim guna pelimbahan berkas penyidikan ke Kejaksaan (P21). TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menghamburkan uang negara untuk membawa kliennya ke Bengkulu dengan alasan pelimpahan berkas. Padahal berkas bisa langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Uang negara dihabiskan untuk tiket pesawat 12 orang untuk menahan Novel di Polda Bengkulu. Kenapa berkasnya enggak diserahkan ke Kejagung aja?" katanya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Desember 2015.

Kemarin, Novel Baswedan dipanggil ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan pelimpahan berkas P21 tahap dua. Namun Novel tidak dibawa ke Kejaksaan Agung untuk melimpahkan berkas. Ia dibawa ke Polda Bengkulu dan diberikan surat penahanan. Statusnya kini ditangguhkan dengan jaminan dari Kepala Biro Hukum KPK.

Sebelum datang memenuhi panggilan, Saor sempat menanyakan apakah pelimpahan berkas tersebut ke Bengkulu. Namun penyidik mengatakan akan berkoordinasi di Bareskrim. Setibanya di Bareskrim, Novel dibawa ke Kejaksaan Agung, tapi dibawa kembali ke Bareskrim. Di sana ia diberikan surat penahanan. Penolakan surat tersebut menyebabkan Novel dibawa ke Bengkulu.

Novel kemudian meminta waktu untuk berangkat ke Bengkulu. Ia beralasan belum mempersiapkan diri. Namun penyidik menolak permintaan tersebut. Penyidik mengatakan telah mempersiapkan semua agenda pelimpahan berkas di Bengkulu dan tiket pesawat untuk 12 orang sudah dipesan.

"Begitu mendarat, yang terjadi kami bukan ke Kejaksaan, tapi langsung ke Polda Bengkulu. Di situlah beliau (Novel Baswedan) ditahan," kata Saor. Saor mengatakan polisi menyampaikan penahanan Novel dan pada pukul 18.00 diberikan surat penahanan. Novel kemudian menolak menandatangani surat penahanannya karena ia dipanggil untuk melimpahkan berkas. Atas penahanan tersebut, Kepala Biro Hukum KPK mengeluarkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Bengkulu.

Atas peristiwa tersebut, Saor mengatakan Bareskrim berupaya menculik Novel dan melanggar hukum. Ia berpesan agar polisi jangan sampai dimanfaatkan oleh orang tertentu. "Saya takut ada orang yang bermain. Novel ditetapkan tersangka ketika Budi Gunawan ditetapkan jadi tersangka. Kami wanti-wanti betul jangan sampai kepolisian negara ini dimanfaatkan oleh orang tertentu," katanya.

Novel merupakan tersangka dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukan ia yang menembak.

Pada 2012, kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel yang memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Polisi kembali membuka kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Budi Gunawan kemudian batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI karena penetapan status tersebut.




VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

7 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

9 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

9 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

21 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

51 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

52 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

52 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

52 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

53 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

54 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya