Ini Kata Gubernur Rano Karno Soal Kasus Suap Bank Banten  

Reporter

Jumat, 4 Desember 2015 08:50 WIB

Gubernur Banten Rano Karno menyatakan siap diperiksa KPK terkait kasus suap pembentukan Bank Banten. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Rano Karno membantah terlibat dalam kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten untuk pendirian Bank Banten. "Tidak mungkinlah. Kita semua tahulah problematika di Banten bagaimana. Masak sih, terulang lagi," kata Rano, Kamis, 3 Desember 2015.

Rano juga menegaskan tidak pernah ada penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di rumahnya. "Tidak pernah ada penggeledahan oleh KPK. Saya juga bingung, kok begini," ucapnya.

Rano menilai, selama enam bulan dipimpin Ricky Tampinongkol, kinerja PT Banten Global Development (BGD) sudah cukup baik. "Sebelum kasus ini, kinerja BGD sudah cukup baik dalam menyiapkan pembentukan Bank Banten. Dengan kasus ini, mau-tidak mau pembentukan Bank Banten pasti mundur, karena perdanya hanya sampai 2017," ujar Rano Karno.

Rano menyatakan menyerahkan proses tersebut kepada penegak hukum. Dia juga menyatakan siap diperiksa KPK jika kesaksiannya terkait dengan kasus itu dibutuhkan. “Oh, siap dong. Gubernur Banten kan sebagai pemegang saham BGD," ujar pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini.

Rabu lalu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT BGD yang terletak di Ruko Sembilan, Nomor 8b dan 9a, Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan Kemang, Sumur Pecung, Kota Serang.

Komisaris PT BGD Asmudji menuturkan penyidik KPK membawa sejumlah dokumen terkait dengan pembentukan Bank Banten. “Penggeledahan dilakukan sejak pagi sampai siang kemarin, dan penggeledahan itu sekaligus membuka garis KPK yang sebelumnya dipasang di pintu kantor. Jadi sekarang kantor BGD resmi beroperasi kembali seperti biasanya,” kata Asmudji.

Namun Asmudji tidak mau menjelaskan apa saja yang dibawa KPK dari kantor BGD. “Saya belum tahu. Tapi yang pasti saat ini PT BGD sudah melakukan aktivitasnya seperti biasa,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua anggota DPRD Banten, S.M. Hartono dan Tri Satriya Santosa alias Soni, sebagai tersangka penerima suap dari PT BGD terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 untuk penyertaan modal pembentukan Bank Banten.

Selain Hartono dan Tri Satriya, KPK menetapkan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol sebagai tersangka pemberi suap. Ricky diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

WASI'UL ULUM



Kasus Suap DPRD Banten, Rano Karno Siap... oleh tempovideochannel

Berita terkait

Survei Elektabilitas Airin Rachmi Diany Unggul dari Rano Karno dan Wahidin Halim untuk Pilgub Banten, Siap Maju Banten 1?

30 hari lalu

Survei Elektabilitas Airin Rachmi Diany Unggul dari Rano Karno dan Wahidin Halim untuk Pilgub Banten, Siap Maju Banten 1?

IPRC rilis survei elektabilitas para calon gubernur di Pilgub Banten 2024. Airin Rachmi Diany tertinggi, diikuti Rano Karno dan Wahidin Halim.

Baca Selengkapnya

Jalan Politik Rano Karno Idola Remaja 1970-an: Kader PDIP, Gubernur Banten sampai Berkali Anggota DPR

41 hari lalu

Jalan Politik Rano Karno Idola Remaja 1970-an: Kader PDIP, Gubernur Banten sampai Berkali Anggota DPR

Rano Karno merintis karier sebagai aktor sejak kanak-kanak, kemudian merambah dunia politik. Ia pernah menjadi Gubernur Banten dan berkali anggota DPR

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

54 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

57 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya