Auditor Temukan Kredit Petani BNI Bulukumba Bermasalah

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 3 Desember 2015 23:00 WIB

Petani menggali tanah sawahnya yang sudah mengering untuk dijual di Desa Cindaga Kecamatan Kebasen Banyumas, 6 Agustus 2015. Mereka menjualnya Rp 100 ribu untuk satu bak truk penuh. Aris Andrianto/Tempo

TEMPO.CO, Makassar -- Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan, Muhammad Toha Solahuddin, mengatakan pemberian kredit untuk 128 petani ubi kayu oleh BNI cabang Bulukumba tidak sesuai aturan perbankan.


"Kredit menggunakan pola kredit secara bersama, namun kenyataannya menggunakan pola perorangan," kata Toha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.


Toha menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi di wilayah Kabupaten Bulukumba. Sidang itu mengadili bekas Pemimpin BNI cabang Bulukumba, Wisnu Suhendra.


Menurut Toha, hasil audit menunjukkan dana kredit yang seharusnya dicairkan untuk para petani hanya digunakan oleh CV. Setia Kawan Sejati, selaku perusahaan penjamin. Para petani tidak satu pun yang menikmati fasilitas kredit itu.


Akibatnya, dana kredit senilai Rp 54,7 miliar menjadi kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan manajemen BNI dan perusahaan penjamin selaku penerima kredit.


Advertising
Advertising

Penentuan kerugian negara itu, dia menjelaskan, disebabkan anggaran itu seharusnya tidak keluar karena tidak memenuhi syarat.


Jaksa juga menghadirkan Satuan Pengawas Internal BNI, Helmy. Menurut Helmy, penunjukan perusahaan penjamin tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya CV Setia belum bisa mendapat fasilitas kredit karena perusahaannya baru berdiri kurang dari setahun.


Helmy mengatakan pejabat bank harus melakukan verifikasi data para calon penerima kredit sebelum pencairan dana dilakukan. Namun itu tidak pernah dilakukan. "Ini tentu menjadi tanggungjawab pimpinan cabang," kata dia.


Jaksa Prima Sophia Gusman mengatakan keterangan saksi telah menguatkan peran terdakwa dalam kasus ini. "Selaku pimpinan, terdakwa harusnya melakukan pengawasan secara memadai," kata dia.


Wisnu dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan cara menyetujui pencairan kredit sebesar Rp 54,7 miliar yang menggunakan data fiktif. Awalnya, dana kredit itu akan dibagikan untuk 100 petani ubi kayu dan 28 petani traktor.


Setiap petani ubi kayu bakal mendapat Rp 440 juta. Sedangkan petani traktor menerima masing-masing Rp 370 juta untuk pengadaan traktor.


Setiap petani akan menggarap lahan seluas 50 hektare dari total lahan yang digunakan seluas 5.000 hektare. Namun ternyata tidak satu pun petani yang mendapatkan dana kredit.


Dana kredit itu malah digunakan pemohon kredit untuk kepentingan pribadi antara lain seperti membangun pabrik tapioka, membangun instalasi listrik, membeli 1 unit kapal, membeli 80 unit mobil truk, serta membeli 100 unit motor.


Pengacara Wisnu, Maulud Buchari mengatakan kliennya menolak keterangan saksi ahli. Menurut dia, kredit telah dilakukan sesuai prosedur. "Bantuan kredit itu telah dinikmati oleh petani."


AKBAR HADI

Berita terkait

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

11 hari lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi

Baca Selengkapnya

Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

11 hari lalu

Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

Di akhir pekan dan di hari libur panjang dapat menyembelih 40-50 ekor kambing sehari dengan omzet sekitar Rp35-50 juta per bulan.

Baca Selengkapnya

Syarat Pengajuan KUR Mandiri Terbaru 2024 dan Caranya

24 Januari 2024

Syarat Pengajuan KUR Mandiri Terbaru 2024 dan Caranya

Bank Mandiri menjadi salah satu lembaga perbankan yang bertindak sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat pada 2024. Berikut syarat pengajuan KUR Mandiri.

Baca Selengkapnya

Kemenkop UKM Sebut 12 Bank Melanggar Aturan KUR, Ada Bank BUMN

19 Januari 2024

Kemenkop UKM Sebut 12 Bank Melanggar Aturan KUR, Ada Bank BUMN

Kemenkop UKM mengungkap ada 12 bank penyalur KUR yang melakukan pelanggaran terhadap aturan KUR.

Baca Selengkapnya

Syarat Pengajuan KUR BRI 2024, Asal Punya Usaha Produktif

17 Januari 2024

Syarat Pengajuan KUR BRI 2024, Asal Punya Usaha Produktif

Syarat dan cara mengajukan KUR BRI 2024 sangat mudah.

Baca Selengkapnya

Banyak Penyelewengan Dana KUR, Kemenkop UKM Buat Rekomendasi Pembenahan

8 Desember 2023

Banyak Penyelewengan Dana KUR, Kemenkop UKM Buat Rekomendasi Pembenahan

Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM buat tiga rekomendasi perbaikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk cegah penyelewengan.

Baca Selengkapnya

Kemenkop UKM Bidik Penyaluran KUR Rp 300 Triliun pada 2024

8 Desember 2023

Kemenkop UKM Bidik Penyaluran KUR Rp 300 Triliun pada 2024

Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR tahun depan naik sedikit dari target tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Koperasi Sebut Banyak Penyelewengan Dana KUR

8 Desember 2023

Kementerian Koperasi Sebut Banyak Penyelewengan Dana KUR

Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan masih banyak pelanggaran dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Selengkapnya

Total Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Rp 204 Triliun

18 November 2023

Total Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Rp 204 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa total penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp 204,17 tril

Baca Selengkapnya

Begini Bank Mandiri Digitalkan UMKM

15 Oktober 2023

Begini Bank Mandiri Digitalkan UMKM

Bank Mandiri mendorong sistem keuangan digital UMKM dengan aplikasi Livin' Merchant by Mandiri.

Baca Selengkapnya