KPK Pantau Sidang MKD Setya Novanto

Reporter

Kamis, 3 Desember 2015 11:03 WIB

Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki (tengah), berbicara kepada pers usai pertemuan dengan DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 27 Maret 2015. Pertemuan ini bertujuan meningkatkan sinergitas antarlembaga dalam rangka pencegahan korupsi khususnya di daerah. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara, Taufiequrachman Ruki, menyatakan lembaganya memantau sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan.

Menurut dia, KPK mencermati isi sidang tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang melobi PT Freeport Indonesia.

"Apa yang sudah berlangsung di MKD, kami rekam kami catat. Akan kami cermati di mana kami akan masuk," kata Ruki di Gedung Nusantara V DPR, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015.

Menurut dia, saat ini KPK menyerahkan dulu penanganan masalah itu kepada MKD karena sudah menjadi domainnya.

Ruki tidak mempersoalkan kasus dugaan tindak pidana Setya, yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat melobi Freeport, itu dilaporkan ke kepolisian.

Ruki mengatakan KPK tetap memantau meski Kejaksaan Agung juga sudah menyelidiki kasus Setya yang diduga ada permufakatan jahat itu. "Saat ini kami tidak mau komentari kasusnya. Nanti ketika ada kompetensi KPK, KPK akan masuk," ujarnya.

Ihwal pengakuan Jaksa Agung M. Prasetyo yang sudah menelepon pimpinan KPK untuk meminta bantuan penyelidikan, Ruki mengaku belum tahu. "Saya belum tahu. Saya baru pulang dari Brunei semalam," ucap Ruki.

Beberapa hari ini MKD menggelar sidang etik mengusut dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terhadap Setya yang diduga meminta saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Kalla.

Dalam laporannya ke Mahkamah, Sudirman menyebut adanya pertemuan sebanyak tiga kali. Pertemuan itu dihadiri Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.

Menurut Sudirman, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres, demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Sudirman mengaku mendapat informasi itu dari pimpinan Freeport. Sudirman mengantongi bukti berupa rekaman percakapan dalam pertemuan itu yang sudah diserahkan ke Mahkamah Kehormatan.

Sudirman sudah diperiksa MKD kemarin. Rekaman percakapan bukti permintaan saham juga telah diputar saat MKD memeriksa Sudirman.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

28 menit lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

11 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

21 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

22 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya