Inilah 4 Poin Revisi Undang-undang untuk Penguatan Versi KPK  

Reporter

Selasa, 1 Desember 2015 11:12 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adjie saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2015. Indriayanto Seno Adjie menjadi Plt Pimpinan KPK bersama Johan Budi dan Taufiqurrahman Ruki, menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menduga pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memaksakan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 pada akhir tahun ini. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, sebenarnya sudah ada komitmen KPK dengan pemerintah bahwa pembahasan revisi akan dilakukan tahun depan.

"Mengingat tahun ini bukan waktu yang tepat dan tidak kondusif," ujar Indriyanto melalui pesan pendek, Selasa, 1 Desember 2015.

Menurut dia, pemerintah juga berjanji perubahan pasal tetap mengacu pada draf usulan yang telah disiapkan KPK. "Intinya dari KPK. Sudah menjadi komitmen Presiden bahwa UU KPK yang sudah ada tetap dipertahankan eksistensi dan kewenangannya. Sedangkan revisi hanya dalam rangka penguatan saja."

Ada empat poin yang disiapkan KPK untuk dimasukkan saat pembahasan revisi dengan Badan Legislasi DPR. Pertama, adanya Dewan Pengawas, di luar struktur lembaga KPK. Kedua, kewenangan pengangkatan penyelidik/penyidik internal.

Ketiga, penghentian penyidikan/penuntutan atas pertimbangan Dewan Pengawas. "Eksepsional sifatnya, hanya untuk alasan medis yang sudah unfit to stand trial, misalnya stroke permanen, juga meninggal dunia saat berstatus tersangka atau terdakwa," ujarnya.

Keempat, mempertegas kewenangan penyadapan dengan basis Legal by Regulated, sebagai amanat pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi. "Intinya ini menciptakan 'penguatan' kelembagaan KPK," kata Indriyanto.

Namun kalau dalam perjalanan pembahasan ternyata ada penyimpangan dari empat poin itu, dia menegaskan pemerintah dan KPK sepakat untuk mundur. "Itu yang jadi komitmen kami dan pemerintah. Bahkan ini juga pendapat Presiden yang disampaikan kepada pimpinan KPK."

Revisi Undang-undang KPK sempat mencuat awal Oktober lalu. Saat itu, DPR mengusulkan merevisi beberapa pasal yang dianggap melemahkan KPK. Sebulan kemudian, revisi tersebut muncul lagi yang ditengarai sebagai barter pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk meloloskan pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak.

Adapun pasal-pasal usulan DPR saat itu, yakni KPK lebih difungsikan untuk pencegahan, bukan pemberantasan korupsi. Kedua, masa tugas KPK dibatasi 12 tahun sejak aturan ini diundang-undangkan. Ketiga, KPK hanya bisa menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian minimal Rp 50 miliar. Keempat, mengangkat empat orang dewan eksekutif yang bertugas sebagai pelaksana harian pimpinan KPK.

Kelima, menghapus kewenangan penuntutan. Keenam, penyelidik KPK harus atas usulan kepolisian dan kejaksaan. Ketujuh, penyadapan harus seizin ketua pengadilan negeri. Kedelapan, KPK diberi kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dalam undang-undang saat ini, KPK tak boleh mengeluarkan SP3.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

3 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

15 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

16 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya