Polisi Bebaskan Terduga Bandar Besar Sabu-sabu

Reporter

Senin, 30 November 2015 23:00 WIB

TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Makassar - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat membebaskan Mukhlis alias Ollo, 36 tahun, terduga bandar besar sabu-sabu di Kabupaten Sidrap.


Mukhlis ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, pada Senin, 23 November 2015 lalu.


Penangkapan dilakukan dalam operasi penggerebekan oleh sekitar 20 personil gabungan Reserse Narkoba dan Brimob Polda Sulselbar.


Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit alat hitung uang, 1 set alat isap dan pireks bekas sabu, 1 sachet kecil dan 1 sachet besar yang diduga berisi narkotika, 5 buku tabungan atas nama Mukhlis, 1 lembar bukti transfer ATM dan tiga tas berisi 17 batang taji besi. Polisi juga menemukan uang tunai Rp 1.908.890.000.


Dalam pemeriksaan di Markas Polda, Mukhlis membantah uang Rp 1,9 miliar itu merupakan hasil transaksi narkoba. Dia mengatakan uang itu hasil judi yang dilakukannya di Kalimantan. Namun, saat itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Azis Djamaluddin meragukannya. Aparatnya menelusuri sumber uang Rp 1,9 miliar itu.


Advertising
Advertising

Azis meyakini Mukhlis sebagai bandar besar narkoba. Penangkapannyapun dilakukan setelah penyidik mendapat keterangan dari dua orang anggota jaringan Mukhlis, yang diringkus sebelumnya.


Namun, ihwal dibebaskannya Mukhlis, Azis belum bisa dimintai konfirmasi. Dihubungi melalui telepon seluler maupun pesan singkat, tidak direspon.


Penjelasan justru diperoleh dari Kepala Polda Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Pudji Hartanto Iskandar. Berdasarkan laporan yang diterimanya, alasan dibebaskannya Mukhlis karena penyidik tidak memiliki cukup bukti.


Sesuai prosedur pengusutan kasus narkotika, kepolisian memiliki waktu 3 x 24 jam ditambah 3 x 24 jam untuk pembuktian. Mukhlis juga terus membantah keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika. Hasil tes urine dinyatakan negatif. "Kami tetap melakukan penyelidikan dengan mencari alat bukti baru,” katanya, Senin, 30 November 2015.


Berbeda dengan Pudji, Kepala Bidang Narkotika Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Ajun Komisaris Besar I Gede Suarthawan mengatakan, sepengetahuannya belum dilakukan tes urine terhadap Mukhlis. "Saya dengar info penggerebekan itu. Tapi, belum ada pemeriksaan urine,” ujarnya.


Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Zulkifli Hasanuddin menyoroti perbedaan pendapat ihwal tes urine terhadap Mukhlis. Kenyataan itu bisa mengakibatkan citra kepolisian semakin terpuruk. "Publik bisa menilai kepolisian tidak serius memberantas narkoba," tuturnya.


TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

12 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

5 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya