FPI dan Majelis Dakwah Laporkan Bupati Dedi Menista Islam  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 30 November 2015 17:32 WIB

Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat menyampaikan Pidato Kebudayaan di hadapan 700 peserta Forum Pemimpin Muda Dunia yang berasal dari 90 negara di markas PBB New York, Amerika Serikat, 18 Agustus 2015. TEMPO/Nanang Sutisna

TEMPO.CO, Bandung - Majelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta didampingi pemimpin Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam Jawa Barat melaporkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, Senin, 30 November 2015. Dedi dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan penistaan agama Islam yang dituliskan dalam sejumlah buku dan rekaman audio visual.

Ketua Majelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta KH. Muhammad Syahid Joban mengatakan alasan laporan tersebut dibuat karena sebagian umat Islam di Purwakarta merasa resah dengan tindak tanduk Dedi Mulyadi yang sering melontarkan pernyataan yang menjurus menistakan agama Islam. Ia mencontohkan, dalam salah satu buku yang ditulis Dedi, terdapat banyak pernyataan yang mengandung unsur penistaan Islam.

"Ini merupakan desakan dari ulama se-Purwakarta yang resah atas kelakuan Dedi Mulayadi," ujar Syahid Joban yang juga menjabat sebagai sekretaris lembaga dakwah FPI Pusat kepada wartawan setelahmemberikan laporan kepada Polda Jawa Barat, Senin, 30 November 2015.

Menurut Syahid, salah satu judul buku yang mengandung penistaan agama yang ditulis Dedi adalah Spirit Budaya dan Kang Dedi Menyapa. Di dalam dua buku tersebut, ia mengatakan terdapat pernyataan yang melukai hati umat Islam, bahkan merendahkan Allah. "Dalam buku ini banyak penodaan terhadap agama Islam," katanya.

Salah satu pernyataan dalam buku tersebut yang dijadikan bahan laporan adalah ujaran Dedi yang mengatakan agama Islam adalah budaya. Pihaknya tidak menyetujui pendapat tersebut. Ia mengatakan Islam adalah wahyu dari Allah yang sangat diyakini kebenarannya. Berbeda dengan budaya yang merupakan buatan manusia dengan kadar kebenaran yang bisa dipatahkan. "Buku Spirit Budaya banyak menodai agama Islam, bahkan menghina tauhid," tuturnya.

Selain barang bukti berupa dua buku karya Dedi Mulyadi, pihaknya pun menyertakan kompilasi video yang berisi pidato dan ceramah Dedi di hadapan publik. Dalam rekaman video tersebut, Syahid mengatakan terdapat beberapa sesi Dedi sedang memberikan pernyataan yang ia nilai telah menistakan agama.

"Salah satunya, ia mengatakan Allah berada di dalam sampah," tuturnya. Kalimat tersebut diambil dari pernyataan Dedi saat mengisi ceramah ilmiah di acara Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Barat, 19 Desember 2014. Dedi mengatakan ketika sampah mulai bersatu dengan dirinya, di situ sampah menjadi harum. "Kenapa? Karena Allah hadir pada sampah-sampah itu," kata Dedi.

Pihaknya berharap laporan tersebut dapat diproses secepatnya oleh Polda Jawa Barat. "Ini laporan ketiga yang kami buat. Tapi sampai saat ini (dua laporan) tidak berjalan," kata Syahid.

Rombongan Syahid Joban dan FPI datang ke Polda sekitar pukul 12.00. Mereka langsung mendatangi Pusat Pelayanan dan Pelaporan Masyarakat Polda Jawa Barat. Terlihat juga puluhan anggota FPI berseragam lengkap putih-putih dan bersorban mengantar dua pemimpin organisasi Islam tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Sulistio Pudjo mengatakan telah menerima laporan itu. Dalam laporan tersebut, ia berujar, pelapor adalah atas nama Muhammad Syahid Joban.

"Bapak ustaz Syahid Joban telah melaporkan secara pribadi Dedi Mulyai. Bahwa yang bersangkutan dituduh telah melakukan penistaan terhadap agama," kata Pudjo.

Ia mengatakan, laporan tersebut akan didalami oleh tim penyidik Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Sebelum menyatakan apakah Dedi bersalah atau tidak, pihaknya lebih dulu akan meminta keterangan dari ahli agama, bahasa, dan budaya. "Masih banyak yang harus didalami," kata dia. Mejelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta dan FPI Jawa Barat menuduh Dedi telah melanggar undang-undang tentang penistaan agama Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

16 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

4 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

4 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

5 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya