TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, tenggat waktu Dewan melakukan uji kelayakan dan kepatutan tinggal sebentar lagi. "Mustinya bisa diselesaikan," kata JK di kantornya, Jumat, 27 November 2015
Kalla juga menepis anggapan yang menyebutkan molornya Dewan memilih calon pimpinan komisi antirasuah lantaran tersedot isu dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Karena menurut dia, Komisi Hukum memiliki pertimbangan khusus untuk memilih calon pimpinan KPK.
"Kan antara sidang MKD itu beda. Kalau calon pimpinan Komisi Hukum beda lagi orangnya, anggota DPR kan ada banyak," kata Kalla,
Kalla enggan mencampuri urusan Komisi Hukum yang mempermasalahkan calon pimpinan KPK piliham panitia seleksi. Termasuk, polemik gelar sarjana hukum dan tidak adanya unsur dari Kejaksaan Agung. "Coba nanti diikutilah saja," ujar dia.
Hingga saat ini, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat belum melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada delapan calon pimpinan KPK. Ada beberapa faktor yang menyebabkan Dewan menunda pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan capim KPK. Beberapa di antaranya adalah tidak adanya unsur dari Kejaksaan Agung.
REZA ADITYA
Berita terkait
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
32 menit lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
8 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
20 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
21 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca Selengkapnya