Gorontalo Langsung Beri Akta Kelahiran Bagi Bayi Baru Lahir

Reporter

Jumat, 27 November 2015 23:00 WIB

Barang bukti akta kelahiran milik bayi berinisial TL di Jakarta,Rabu (6/2). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Bayi yang baru lahir di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, akan langsung menerima akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Wakil Bupati Roni Imran, Jumat, 27 November 2015 di Gorontalo mengatakan, ini adalah inovasi instansi tersebut dalam melaksanakan proyek perubahan yang akan mendorong optimalisasi pelayanan publik di bidang data dan administrasi kependudukan.

Disdukcapil akan menempatkan petugasnya atau bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit maupun Puskesmas. Sehingga setiap persalinan yang dilakukan di sarana kesehatan tersebut langsung tercatat dan bayi yang baru dilahirkan akan langsung menerima akta kelahiran dan secara otomatis akan didaftarkan sebagai peserta BPJS.

Program ini, kata Wakil Bupati, penting dijalankan mengingat pemerintah daerah sangat melindungi dan mengutamakan kualitas hidup anak.

"Jika bayi yang baru dilahirkan langsung menerima akta kelahiran dan terdaftar pada BPJS, otomatis pelayanan kesehatannya terjamin dan yang berasal dari keluarga miskin tidak akan kesulitan mendapatkan layanan tersebut," ungkapnya.

Kepala Disdukcapil Gorontalo Utara, Kardiyat Tomajahu mengatakan, proyek perubahan tersebut akan diterapkan pertama di Rumah Sakit dr Zaenal Umar Siddiqi dan Puskesmas Molingkapoto Kecamatan Kwandang.

Syaratnya, ibu hamil yang akan melakukan persalinan memiliki buku KIA atau informasi kesehatan ibu anak, agar status kehamilan dan kondisi kesehatannya dapat dipantau melalui buku tersebut.

Kepemilikan buku KIA pun untuk menghindarkan penerbitan akta kelahiran kepada bayi yang orang tuanya tidak tercatat sebagai penduduk setempat.

Sebab ada juga penduduk dari daerah tetangga atau luar Gorontalo yang melakukan persalinan di Rumah Sakit ataupun Puskesmas setempat.

Saat ini kata Kardiyat, pihaknya sedang melakukan pelayanan data dan dokumen kependudukan secara on-line di seluruh desa di 11 kecamatan.

Masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukannya, baik KTP, KK maupun akta kelahiran dan akta kematian, akan langsung dilayani di wilayahnya masing-masing.

"Mudah-mudahan layanan on-line ini akan mewujudkan pelayanan kependudukan dan menghapus penduduk yang tidak memiliki dokumen kependudukan," tambahnya.


ANTARA

Berita terkait

Evaluasi Korban Bencana Banjir Bandang Gorontalo Terkendala Arus Deras dan Gelapnya Malam

26 hari lalu

Evaluasi Korban Bencana Banjir Bandang Gorontalo Terkendala Arus Deras dan Gelapnya Malam

Tim Tagana Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, kesulitan melakukan evakuasi korban bencana banjir yang menerjang enam desa tadi malam.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

29 Januari 2024

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

3 September 2023

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Ternyata warna sampul paspor memiliki peruntukan yang berbeda, antara paspor hijau, biru dan hitam. Bagaimana cara mendapatkan paspor biru?

Baca Selengkapnya

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

15 Agustus 2023

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

Para artis pernah memutuskan untuk mengganti nama di pengadilan, termasuk Komeng untuk ikut Pileg 2024. Simak syarat ganti atau tambah nama.

Baca Selengkapnya

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

13 Agustus 2023

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.

Baca Selengkapnya

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

25 Juli 2023

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

Saipul Jamil secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi King Saipul Jamil. Bagaimana cara dan syarat seseorang mengganti nama?

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

21 Mei 2023

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

Salah satunya adalah memberikan hak pengakuan kepada anak dengan akta kelahiran.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

20 Mei 2023

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

23 April 2023

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

31 Maret 2023

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, akta kelahiran yang hilang bisa diurus kembali dengan mudah tanpa dipungut biaya

Baca Selengkapnya