Dalih Yasonna Membarter Revisi UU KPK dengan RUU Tax Amnesty

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 27 November 2015 18:46 WIB

Menkumham Yasonna Laoly memberikan pandangan saat diskusi di kantor harian sore Sinar Harapan, Jakarta, 18 Novemebr 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyetujui Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak menjadi usulan pemerintah. Sebaliknya, Yasonna juga menyetujui Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi usulan pemerintah.

Yasonna dan DPR pun setuju kedua RUU masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Artinya, kedua RUU itu harus disahkan paling lambat akhir tahun ini.

"Menurut pemerintah, RUU tentang pengampunan pajak strategis di saat Indonesia sedang mengalami pertumbuhan ekonomi yang melambat sehingga peran pengampunan pajak menjadi penting sebagai alternatif sumber pembiayaan pembangunan," ujar Yasonna dalam rapat bersama anggota Badan Legislasi DPR di Kompleks, Parlemen, Senayan, pada Jumat, 27 November 2015.

Menurut Yasonna, RUU Pengampunan Pajak tersebut menjadi usulan pemerintah untuk menjadi Prolegnas Prioritas 2015 karena ia melihat perbandingan tax ratio Indonesia yang rendah apabila dibandingkan dengan negara lain.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa tax ratio di Indonesia hanya berada dalam level 11-13 persen. Dan tergolong rendah jika dibandingkan dengan tax ratio rata-rata negara maju yang berada di atas 26 persen atau pendapatan negara berkembang lainnya yang berada dalam level 16-18 persen," kata Yasonna.

Bukan hanya itu, kata Yasonna, apabila dihitung menggunakan tax efforts, Indonesia hanya memiliki tax efforts sebesar 0,47 persen. Lebih lanjut, kata Yasonna, rendahnya tax ratio itu disebabkan oleh berbagai hal. Di antaranya tindakan pihak yang belum melaporkan hartanya di dalam dan di luar negeri serta belum dikenai pajak Indonesia serta terbatasnya kapasitas otoritas perpajakan, terutama dalam mengawasi aktivitas informal, dan mencegah larinya modal luar negeri.

"Sebenarnya masih ada potensi perpajakan Indonesia yang selama ini belum tergali dan dapat diselesaikan untuk membiayai kegiatan perekonomian dan mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan fungsi-fungsi negara," tuturnya.

Karena itu, Yasonna kemudian bersepakat mengusulkan RUU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak untuk melenggang dalam Prolegnas Prioritas 2015 untuk segera disahkan DPR. Sebagai gantinya, Yasonna menyerahkan rancangan atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi usulan DPR, yang juga akan menjadi Prolegnas Prioritas 2015.

DESTRIANITA K

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

18 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

21 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya