Luhut: Pemilik Rekening Gendut Tak Dihukum, Bayar Pajak Saja  

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 27 November 2015 14:18 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo. Saat memberi sambutan indeks persepsi tindak pidana pencucian uang di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Luhut mengusulkan agar pemilik rekening gendut tak dipidanakan.

"Ini Pak Johan, rekening gendut itu tidak dihukum, tapi bayar pajak saja, ya sudah kita ampuni," kata Luhut di PPATK, Jakarta, Jumat, 27 November 2015. Johan yang mewakili KPK juga menghadiri pertemuan itu dan duduk di bangku barisan paling depan.

Menurut Luhut, pemungutan pajak tersebut untuk menunjukkan sikap tegas kepada pejabat negara yang memiliki rekening gendut tapi tak bisa dijerat pidana. "Ya sudah tarik garis awal di sini, dilakukan klarifikasi, pembayaran pajak," ujarnya.

Tentunya, kata dia, selain bayar pajak 15 persen, pemilik rekening gendut harus juga dikenakan penalti. Luhut mengatakan pilihan tersebut lebih baik ketimbang dibiarkan saja.

PPATK pun sedang menggiatkan upaya memburu pengusaha pengemplang pajak. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan timnya ingin membantu pemerintah meningkatkan penerimaan pajak. "Kami ingin data bermanfaat dari sisi pajak agar negara benefit," tutur Yusuf di kantornya, kemarin.

Salah satu caranya adalah PPATK memberikan laporan hasil analisis (LHA) kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Dampaknya signifikan," ucap Yusuf. Dari 116 LHA yang dikirim ke Ditjen Pajak, sudah dieksekusi lebih dari 50 persen. "Mendapat hasil Rp 2,4 triliun. Kami lihat progresnya bagus ke depan."

Saat ini, Yusuf masih memerintahkan timnya untuk menelusuri beberapa hasil analisis terhadap pengusaha yang diduga menyembunyikan hartanya agar tak terlapor dalam surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak. Pemerintah saat ini memang memberikan pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, kalau ada pengusaha yang masih main-main, PPATK tak segan untuk membongkarnya.

Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan modus secara umum adalah banyak pelaku usaha yang menyembunyikan transaksinya di rekening pribadi. "Jadi SPT itu tidak mencerminkan transaksinya," ujar Ivan.

PPATK sudah mengantongi data-data pengemplang pajak tersebut. Data itu sudah terang benderang dan tinggal bergulir. Bila data itu kelak dieksekusi, penerimaan pajak tak lagi hanya sekitar Rp 1.600 triliun, tapi bisa mencapai Rp 6.100 triliun.

Yusuf mengatakan, pada tahun ini, lembaganya menerima laporan sebanyak 46 ribu sampai Oktober 2015. "Data kami banyak, setiap tahun meningkat," kata Yusuf. Menurut dia, laporan itu berasal dari 294 penyedia jasa keuangan (PJK). Rinciannya, 56,1 persen dari PJK nonbank dan 43,9 persen disampaikan PJK bank.

Dia mengatakan mayoritas transaksi keuangan mencurigakan itu terjadi di Jakarta sebanyak 45,5 persen. Sisanya di Jawa Barat 11,7 persen dan Jawa Timur 10,8 persen.

Berdasarkan profilnya, sebagian besar atau sebanyak 91,9 persen terlapor merupakan perorangan. Sisanya adalah korporasi. Mayoritas terlapor perorangan adalah laki-laki sebanyak 65,3 persen. Pekerjaan utama sebagai pengusaha/wiraswasta 35,3 persen, dengan usia produktif 30-60 tahun.

Dari jumlah laporan yang masuk tadi, kata Yusuf, hanya 22,4 laporan yang mampu diidentifikasi terkait dengan tindak pidana. Indikasi tindak pidana asal yang dominan adalah penipuan 50,3 persen, korupsi 17,2 persen, dan perjudian 8,1 persen.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya