Golkar Optimismis Tax Amnesty Disetujui Pemerintah

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 27 November 2015 04:34 WIB

Jcohs.org

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, yakin pemerintah akan menyetujui usulan mengenai pemberlakuan tax amnesty yang diinisiasi oleh DPR untuk masuk dalam perubahan Prolegnas 2015.

"Saya yakin dengan mekanisme dan lobi yang ada, akan disetujui karena tujuannya adalah untuk kenaikan penerimaan pajak bangsa Indonesia. Awal 2016 sudah bisa eksekusi," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 26 November 2015.

Misbakhun mengatakan, tax amnesty yang diusulkan oleh Fraksi Golkar dan PDIP ini berisi 22 pasal. Untuk mencapai kesepakatan, pihaknya harus melakukan konsolidasi dengan 559 anggota DPR lainnya. Di badan legislasi sendiri terdapat 74 anggota yang berasal dari 10 fraksi. Yang menjadi kendala, menurut Misbakhun, adalah masing-masing fraksi memiliki agenda politik yang berbeda sehingga harus ada upaya lobi politik untuk menyatukan pandangan.

"Awalnya kami masukkan ke dalam prolegnas perubahan. Begitu disepakati, nanti akan menjadi hak Inisiatif DPR untuk dikirimkan kepada pemerintah untuk mendapatkan apresiasi, dan bersama dengan pemerintah dibahas karena ini hanya 22 pasal, paling sejam dua jam juga selesai," kata politikus Golkar itu.

Di sisi lain, politikus PDIP Arsul Sani masih mengkritik perihal tax amnesty. Ia mengkhawatirkan rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak itu akan dimanfaatkan para koruptor yang nantinya akan ikut melaporkan aset yang ia peroleh dari hasil korupsi.

"Kalau asetnya itu di belakang hari ternyata oleh penegak hukum disidik dan hasilnya melanggar hukum, permasalahannya adalah ketika ia mendapatkan pengampunan pajak, apakah penegak hukum itu bisa tetap menyidik atau tidak? Kalau penegak hukum kehilangan kewenangannya untuk menyidik karena sudah diampuni pajaknya melalui skema pengampunan pajak, pengampunan pajak juga mengampuni kejahatan dong," kata Arsul.

Namun Misbakhun meyakinkan bahwa tax amnesty tidak diperuntukkan bagi koruptor. Katanya, ia sudah menyusun Rancangan Undang-undang itu dengan pembatasan agar tidak dimanfaatkan oleh para koruptor.

"Tadi clear permasalahannya. Itu adalah harta bersih yang belum dilaporkan. Tidak ada mengampuni koruptor. Orang yang sudah mengalami kasus pidana, yang sudah mengalami P21, tidak akan diampuni. Dan tidak bisa mengajukan struktur hartanya untuk tak amnesty," kata Misbakhun.

DESTRIANITA K.

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

13 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya