TEMPO.CO, Lumajang - Bekas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Nurmaludin, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang, Kamis, 26 November 2015. Normaludin ditahan menyusul kasus dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nurmaludin dibawa ke LP oleh aparat kejaksaan pada Kamis, 26 November 2015 sekitar pukul 12.00 WIB. Nurmaludin diduga terlibat dalam dugaan praktek pungutan tak resmi di Kantor Kementerian Agama Lumajang.
Nilai penyimpanganya sekitar Rp 500 juta. Nurmaludin sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2014.
Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lapas Kelas 2B Lumajang, Martono, membenarkan soal penahanan Nurmaludin. Penahanan dilakukan sambil menunggu jadwal sidang di pengadilan. "Sudah diserahkan kepada kami," katanya.
Nurmaludin menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Lumajang pada 2012-2014. Tersangka yang saat ini berdinas di Kementerian Agama Kabupaten Sampang itu diduga melakukan pemotongan anggaran dengan nilai sekitar Rp 500 juta.
Hingga saat ini, Kejaksaan baru menetapkan Nurmaludin dalam perkara tersebut. Hingga berita ini ditulis, tersangka belum berhasil dimintai konfirmasi.